DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam sebuah rapat kerja yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat pada hari Senin, 5 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mewakili pemerintah mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan serta seluruh Anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU ini, atas proses pembahasan yang dilakukan secara mendalam.
Yassierli menyatakan, “Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.” Menurutnya, RUU ini secara keseluruhan bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha.
Prinsip dan Pengawasan dalam RUU
RUU ini juga menegaskan prinsip-prinsip penting seperti keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan semua pihak dalam hubungan industrial. Yassierli menambahkan, “Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.”
Pembahasan mengenai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah dilakukan melalui Panja yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai langkah penyelesaian RUU, termasuk pembacaan naskah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi serta pendapat akhir dari pemerintah. Setelah itu, dilakukan penandatanganan naskah RUU tersebut.
Penerimaan RUU oleh Pemerintah
Yassierli menyampaikan, “Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.”
Rapat kerja ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, di samping Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.