Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Penataan ini mencakup perubahan nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi di 14 kantor lainnya.
Perubahan nama-nama tersebut telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 30 Juni 2026. Selanjutnya, penataan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Tujuan Perubahan Nomenklatur
Perubahan nomenklatur ini bertujuan agar nama-nama kantor imigrasi lebih mencerminkan karakteristik dan cakupan wilayah layanan masing-masing kantor. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini resmi berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, sementara Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu. Selain itu, Kantor Imigrasi I Medan dan Kantor Imigrasi Halmahera Utara juga merupakan hasil dari perubahan ini.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Penyesuaian Tipologi Kantor Imigrasi
Tipologi Kantor Imigrasi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian tipologi ini memungkinkan setiap kantor untuk menyesuaikan struktur dan kapasitas organisasinya dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan. Misalnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta diubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta, karena tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta kini dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Hendarsam menambahkan bahwa penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan organisasi yang lebih efektif, serta memastikan bahwa fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal. Dia menekankan bahwa penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi bertujuan untuk memperjelas cakupan tugas dan memperkuat efektivitas organisasi.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” tutup Dirjen Imigrasi.