Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan proses administrasi, penyediaan anggaran, dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru honorer atau Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. PGRI menekankan bahwa TPG bukanlah bantuan sosial, hadiah dari pemerintah, atau bentuk kemurahan hati negara, melainkan merupakan hak profesional yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para guru honorer atau Non-ASN telah menunggu sejak Juli 2026 hingga saat ini.
Wakil Sekjen PB PGRI, Wijaya Winarja, menyatakan dalam pesan elektroniknya bahwa, "Negara tidak boleh menuntut profesionalisme guru secara maksimal, tetapi membiarkan pemenuhan hak profesional mereka terhambat oleh panjangnya proses birokrasi." PB PGRI memahami bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima TPG masih berlangsung. Para guru dan operator sekolah diminta untuk memastikan kesesuaian data yang diinput dan diunggah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ketepatan data menjadi salah satu syarat penting agar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat diproses sesuai ketentuan yang ada.
Proses Administratif yang Tidak Boleh Menghambat
Namun, PB PGRI mengingatkan bahwa proses administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk keterlambatan yang berkepanjangan. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem pendataan berfungsi dengan akurat, transparan, terintegrasi, dan tidak membebankan seluruh masalah administratif kepada guru dan operator sekolah. Wijaya menegaskan, "Pemerintah jangan persulit. Sederhanakan proses validasi, penerbitan SKTP dan pencairan TPG."
Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi PB PGRI itu menambahkan bahwa bagi guru yang datanya telah dinyatakan valid dan memenuhi syarat, PGRI mendesak agar proses penerbitan SKTP oleh unit berwenang di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera diselesaikan. Guru yang telah memenuhi kewajibannya tidak seharusnya terus menunggu tanpa kepastian kapan haknya akan diterima.
Pentingnya Penyelesaian Anggaran
Masalah lain yang juga mendesak adalah penyelesaian kebutuhan anggaran. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal GTK, Kemendikdasmen terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kebutuhan anggaran belanja tambahan. PB PGRI mengapresiasi upaya koordinasi tersebut, namun mereka menekankan bahwa koordinasi antar kementerian harus menghasilkan keputusan yang konkret, bukan sekadar penjelasan administratif yang berulang tanpa kepastian waktu, yang membuat guru honorer atau Non-ASN menunggu pencairan TPG.
Guru tidak bisa terus-menerus diminta untuk bersabar tanpa adanya kepastian, terutama karena ini menyangkut kebutuhan hidup guru honorer atau Non-ASN yang mengandalkan TPG untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika data telah valid, persyaratan telah dipenuhi, dan kewajiban mengajar telah dilaksanakan, negara wajib memastikan hak profesional guru dibayarkan tepat waktu dan dalam jumlah yang sesuai. Jangan sampai masalah administrasi dan anggaran justru menjadi beban yang harus ditanggung oleh guru.
PGRI berpendapat bahwa keterlambatan pembayaran TPG bukan hanya masalah teknis pencairan, tetapi juga menyangkut kepastian hak, kesejahteraan, martabat profesi, kepercayaan guru, dan tantangan terkait rencana pemerintah untuk menarik guru ke pusat. Terlebih lagi, bagi guru honorer atau Non-ASN, TPG sangat penting untuk mendukung kesejahteraan keluarga, memenuhi kebutuhan hidup, serta mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalisme mereka. Jangan sampai terjebak dalam pinjaman online yang hanya menambah beban dan masalah baru.
Guru dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, beradaptasi dengan transformasi digital, melaksanakan pembelajaran berkualitas, dan memenuhi berbagai kewajiban administrasi pendidikan. Wijaya menegaskan, "Pemerintah harus menunjukkan tanggung jawab yang setara dalam menjamin pemenuhan hak rekan-rekan guru honorer atau Non-ASN yang sudah tidak mendapatkan honorarium dari alokasi dana BOSP."