Pidato Kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 seharusnya menjadi momen yang memberikan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan berbagai pencapaian pemerintah selama 21 bulan, termasuk program-program sosial, kesehatan, pendidikan, efisiensi anggaran, koperasi desa, serta pembangunan fondasi ekonomi jangka panjang. Namun, di antara semua pencapaian tersebut, ada satu kelompok yang pulang dengan pertanyaan besar: bagaimana nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya mereka yang bekerja paruh waktu?
Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK RI (FOKAPPKRI), Renny, menyampaikan kekecewaan tersebut bukan karena PPPK mengharapkan pidato khusus untuk mereka. Kekecewaan itu muncul karena permasalahan yang dihadapi oleh PPPK merupakan bagian dari isu yang lebih besar terkait aparatur negara dan pelayanan publik yang masih memerlukan kepastian. Sebelum pidato berlangsung, ada harapan besar bahwa Presiden Prabowo akan membahas nasib PPPK, bahkan ada pandangan bahwa isu ini layak menjadi bagian dari agenda penguatan ASN. Sayangnya, harapan tersebut tidak terwujud dalam pidato yang disampaikan.
Pentingnya Kehadiran Negara
Salah satu pesan utama dalam pidato Presiden Prabowo adalah pentingnya kehadiran negara untuk membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi rakyat. Namun, hal ini justru membuat isu PPPK semakin relevan untuk dipertanyakan. Renny menegaskan, "Bagaimana mungkin berbicara tentang kehadiran negara, sedangkan masih ada aparatur yang bekerja melayani negara, tetapi menghadapi ketidakpastian mengenai kesejahteraan, penghasilan, masa depan karier, dan mekanisme peningkatan status?"
Lebih lanjut, Renny menjelaskan bahwa PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 telah mengatur tentang PPPK Paruh Waktu, mencakup jabatan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta kemungkinan pengalihan status menjadi PPPK. Namun, regulasi tersebut tidak otomatis menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada di lapangan. Pada bulan Juni 2026, anggota Komisi II DPR juga menyoroti perlunya kepastian status dan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu serta regulasi turunan yang lebih komprehensif. "Artinya, persoalan PPPK bukan persoalan kecil yang bisa dikesampingkan," tegas Renny.
Transformasi yang Diharapkan
Renny menambahkan bahwa PPPK adalah individu yang setiap hari bekerja, termasuk guru yang mengajar di depan kelas, tenaga kesehatan yang melayani masyarakat, serta tenaga administrasi dan pelayanan publik yang memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Namun, transformasi birokrasi tidak seharusnya hanya berarti perubahan status administrasi dari honorer menjadi PPPK paruh waktu. Transformasi harus mencerminkan perubahan menuju kehidupan yang lebih layak, kepastian kerja yang lebih baik, perlindungan yang lebih kuat, dan penghargaan yang lebih manusiawi terhadap pengabdian mereka.
Jika seseorang yang sebelumnya berstatus honorer kemudian menjadi PPPK paruh waktu tetapi masih menghadapi masalah terkait penghasilan dan ketidakpastian masa depan, maka perlu diajukan pertanyaan kritis mengenai di mana letak transformasi tersebut bagi kehidupan mereka. Renny menegaskan bahwa pertanyaan ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan harapan agar kebijakan yang diambil dapat menyelesaikan permasalahan, bukan sekadar mengubah nomenklatur.
Dia menekankan bahwa memperjuangkan nasib PPPK bukan berarti meminta perlakuan istimewa. PPPK hanya menginginkan kepastian mengenai penghasilan yang layak, masa depan status kepegawaian, hak-hak sebagai ASN, dan pengembangan karier. Bagi PPPK paruh waktu, kepastian mengenai jalan menuju status PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat dan kebutuhan organisasi sangatlah penting. "Kepastian tersebut penting agar para pegawai dapat bekerja dengan tenang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Renny.