Polemik mengenai posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Dedy Nur Palakka, seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menanggapi seruan Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara, yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali pencalonan Gibran. Dedy berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mencabut posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut Dedy, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam satu paket melalui pemilu, sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan. "MK tidak bisa membatalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres," tulis Dedy melalui akun X-nya pada Selasa (8/9/2026). Ia kemudian menjelaskan bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden memperoleh mandat melalui mekanisme pemilihan yang sama. "Mengapa? Karena Wapres itu dipilih dalam satu paket dengan Presiden," ujarnya.
Argumen Dedy Nur Palakka
Dengan alasan tersebut, Dedy berpendapat bahwa pembatalan pasangan Presiden dan Wakil Presiden bukanlah kewenangan MK. Ia menekankan bahwa rakyat memiliki hak untuk menentukan pemimpin mereka melalui pemilu yang sah dan konstitusional. "Yang bisa membatalkan paket Presiden dan Wapres hanyalah rakyat, tapi lewat mekanisme demokrasi yang sah dan konstitusional. Yaitu lewat Pemilu," tambahnya.
Dedy juga memberikan sindiran terhadap upaya Denny Indrayana yang terus mendorong pengujian pencalonan Gibran melalui MK. Ia menyebut inisiatif tersebut sebagai "sayembara politik". "Jadi sayembara politik ala @dennyindrayana adalah mimpi di siang hari dengan posisi miring ke arah selatan," ungkapnya.
Pernyataan Denny Indrayana
Sebelumnya, Denny Indrayana telah beberapa kali mengangkat isu mengenai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia mendesak MK untuk meninjau kembali pencalonan Gibran yang ia anggap bermasalah menjelang Pilpres 2024. Dalam unggahan terakhirnya, Denny menyatakan bahwa ia sedang menghitung waktu menuju proses yang diharapkannya berujung pada pembatalan posisi Gibran. "Menghitung hari MK membatalkan Gibran. Cacat pencalonan sedari awal? Gibran karenanya layak dipecat," tulisnya di akun X.
Denny juga menyoroti syarat pendidikan dalam konteks polemik ini. Ia meminta agar syarat pendidikan tidak diperlakukan sama seperti syarat usia yang sebelumnya menjadi perdebatan dalam pencalonan Gibran. "Saatnya kita yakinkan Mahkamah, bahwa tidak boleh syarat pendidikan juga diakali sebagaimana syarat umur dikadali," ujarnya.
Lebih lanjut, Denny berharap agar sembilan hakim konstitusi dapat mengambil sikap terhadap isu yang ia angkat. Ia meminta MK untuk mengembalikan marwah dan wibawa negara hukum. "Semoga 9 Negarawan di Mahkamah Konstitusi berkenan mengembalikan Marwah dan Wibawa Negara Hukum Republik Indonesia," tambahnya.
Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai kewenangan MK serta konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran. Dedy menekankan bahwa mandat Presiden dan Wakil Presiden berasal dari satu paket pemilu, sementara Denny mempertanyakan aspek pencalonan Gibran dan mendorong agar hal tersebut diuji melalui jalur konstitusional.