Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
Politik

Polemik Pemakzulan Gibran: Tanggapan Kader PSI Terhadap Denny Indrayana

Pernyataan Denny Indrayana mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu reaksi dari kader PSI, Dedy Nur Palakka, yang menegaskan bahwa pemecatan harus mengikuti mekanis...

Yoga Samadhi 04 August 2026 79 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Kader PSI, Dedy Nur Palakka.
Kader PSI, Dedy Nur Palakka.

Polemik terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu perdebatan di publik. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan tanggapan atas pernyataan Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara, yang mengungkapkan kemungkinan pemberhentian Gibran dari jabatannya.

Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden

Dedy menekankan bahwa pemberhentian seorang wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan opini atau pandangan pribadi, melainkan harus mengikuti prosedur yang diatur dalam konstitusi. Ia menyatakan, "Yang bisa memecat Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres cuman Rakyat atau lewat mekanisme impeachment," ungkap Dedy pada Selasa (4/8/2026). Ia menambahkan bahwa pendapat siapapun, termasuk akademisi, tidak memiliki kekuatan untuk memberhentikan wakil presiden di luar jalur konstitusional. "Lewat opini walau sekelas prof yang punya gelar di langit dan di bumi ngga akan bisa," lanjutnya.

Posisi Wakil Presiden sebagai 'Ban Serep'

Dedy juga memberikan perhatian pada mekanisme pemakzulan dan menyindir pihak-pihak yang terus mengangkat wacana pemecatan Gibran. Ia menggambarkan posisi wakil presiden sebagai 'ban serep' yang hanya berfungsi saat diperlukan. "Lagian juga aneh, mereka ini mau memecat semacam ban serep Republik, memangnya ban serep bisa apa kalau semua ban masih berfungsi dengan baik," tegasnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana juga menyampaikan pandangannya mengenai posisi Gibran. Ia menilai bahwa pengunduran diri Gibran adalah langkah yang lebih sederhana dibandingkan proses pemakzulan yang rumit. Denny menyatakan bahwa langkah tersebut perlu dipertimbangkan untuk memperbaiki kondisi politik nasional dan mengaitkan keberadaan Gibran dengan berbagai masalah yang perlu diperbaiki.

Denny mengaku tetap konsisten mendorong pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia menjelaskan, "Itu kalau proses pemecatan yang kita lakukan. Ada proses lain yang lebih mudah secara cara, yaitu mendorong Gibran mengundurkan diri," pada Senin (3/8/2026). Ia menegaskan bahwa dorongan untuk Gibran berhenti dari jabatannya bukan karena masalah pribadi, melainkan demi menyelamatkan negeri.

Menurut Denny, Wakil Presiden Gibran adalah "dosa kolektif bangsa, yang memang perlu dikoreksi. Segera! Membiarkan dosa itu semakin lama bertahan, membuat Indonesia semakin kehilangan harapan perbaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Denny menyebut bahwa keberhasilan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak terlepas dari pengaruh Presiden Jokowi. Ia menilai bahwa keberadaan Gibran merupakan bagian dari strategi politik Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. "Kita semua mafhum, bahwa Gibran menjadi Wapres bahkan menjadi calon wakil presiden sejatinya bukan karena integritas moral ataupun kapasitas intelektualnya pribadi, tetapi karena faktor Jokowi," jelasnya.

Denny juga mengaitkan situasi ini dengan kemungkinan skenario ketatanegaraan jika Presiden Prabowo tidak dapat melanjutkan masa jabatannya. Ia mengingatkan bahwa hal tersebut akan berdampak pada posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. "Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka. Sehingga memberhentikan Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan jabatan presiden maupun wakil presiden menjadi kosong, salah satunya adalah pengunduran diri. "Selain tiga alasan memecat Gibran yaitu: yuridis, politis-matematis, dan etis-politis, ada satu cara yang sebenarnya lebih mudah, yaitu Wapres Gibran mengundurkan diri," tuturnya. "Pasal 8 ayat (1) dan (3) UUD 1945 mengatur jabatan wakil presiden (dan presiden) kosong jika: mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya," tambahnya.

Denny kemudian menguraikan makna dari masing-masing ketentuan tersebut, menjelaskan bahwa "mangkat" berarti wafat, "berhenti" adalah mengundurkan diri, "diberhentikan" melalui proses pemecatan, dan "tidak dapat melakukan kewajibannya" bisa disebabkan oleh alasan sakit permanen. Ia menekankan bahwa proses yang tidak terlalu rumit adalah mengundurkan diri.

Artikel Terkait