Petugas kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 120 cartridge vape yang mengandung Etomidate di Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pria berusia 32 tahun dengan inisial A ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai peredaran Etomidate. Tim Subdit 1 kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan informasi tersebut, yang berujung pada penangkapan pelaku di Jalan Boulevard Raya, Kapuk.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dalam proses penggeledahan, ditemukan ratusan cartridge vape yang disimpan dalam kantong merah dan dibungkus kardus. "Barang bukti yang diamankan sebanyak 120 cartridge berisikan Etomidate," ungkap Indah. Pelaku mengaku bahwa ia menjual barang tersebut dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per buah. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran Etomidate yang lebih luas.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.