Polri tengah merancang perubahan dalam penanganan aksi unjuk rasa dengan mengalihkan fokus dari pengamanan menjadi pelayanan. Dalam pendekatan baru ini, polisi akan lebih mengutamakan metode humanis serta memperkuat fungsi negosiasi antara peserta aksi dan pihak yang menjadi sasaran aspirasi mereka.
Brigjen Ngajib, Direktur Korsabhara Baharkam Polri, menyampaikan bahwa proses negosiasi akan dimulai sejak tahap pemberitahuan rencana aksi hingga demonstrasi selesai. “Kami akan mengedepankan negosiasi, sejak mulai dari pengajuan pemberitahuan, rencana aksi, pelaksanaan aksi, hingga akhir aksi,” ungkap Ngajib saat Dialog Publik yang bertajuk 'Mengawal Aspirasi, Menangkal Disinformasi, Penguatan Literasi Informasi dalam Mewujudkan Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang Aman dan Demokratis' di Jakarta pada Selasa (29/9).
Perubahan Internal dan Penanganan Aksi
Ngajib juga menambahkan bahwa Polri akan menyiapkan negosiator bersertifikat yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penghubung antara peserta aksi dan pihak yang menjadi sasaran demonstrasi. Selain itu, terdapat rencana untuk merevisi peraturan internal terkait penanganan aksi unjuk rasa, meskipun Ngajib belum merinci perubahan yang akan dilakukan.
Pendekatan pelayanan dalam penanganan demonstrasi sebenarnya bukan hal baru bagi Polri. Model pelayanan unjuk rasa yang diperkenalkan pada Apel Kasatwil 2025 juga menekankan pentingnya negosiasi, prosedur yang terukur, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pentingnya Klarifikasi Informasi
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa. Johnny menekankan pentingnya memverifikasi informasi dengan membandingkannya dengan keterangan dari sumber resmi. “Harus betul-betul dicek dengan informasi dan keterangan dari instansi resmi agar tidak mudah terprovokasi,” ujarnya dalam sambutan yang dibacakan oleh Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ngajib mencatat bahwa jumlah aksi unjuk rasa mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Data menunjukkan terdapat 6.202 aksi unjuk rasa pada tahun 2022, meningkat menjadi 7.765 aksi pada tahun 2024, dan mencapai 12.242 aksi pada tahun 2025. Hingga September 2026, Polri mencatat 8.506 aksi unjuk rasa. Ngajib menilai bahwa media sosial menjadi tantangan dalam penanganan demonstrasi, karena informasi, termasuk yang tidak akurat atau bersifat provokatif, dapat menyebar dengan cepat. “Provokasi maupun berkembangnya informasi palsu lebih cepat dilakukan melalui medsos, dengan live TikTok,” tambahnya.
Marolli Joni Indarto, Direktur Kemitraan Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyatakan bahwa media sosial merupakan salah satu saluran utama penyebaran informasi karena kecepatannya dalam menjangkau publik. Oleh karena itu, instansi yang menjadi sasaran aksi perlu memberikan penjelasan atau klarifikasi dengan cepat terkait isu yang melatarbelakangi demonstrasi.
Sementara itu, Margareta Manalu, M.Si., seorang akademisi dan pengamat dari Universitas Indonesia, mengingatkan bahwa bisa terjadi perbedaan persepsi antara informasi dari lembaga resmi dan narasi yang berkembang di media sosial melalui figur publik atau influencer. Ia mendorong Polri untuk lebih aktif memberikan klarifikasi terhadap informasi yang dianggap keliru agar komunikasi antara institusi kepolisian dan masyarakat tetap terjaga.