Jakarta, pihak kepolisian melalui Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, mengumumkan bahwa sembilan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada hari Rabu, 14 Oktober.
Pipit menjelaskan bahwa dari sembilan korporasi yang ditetapkan, tujuh di antaranya terlibat dalam kasus karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat, sedangkan dua lainnya berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Selain itu, Bareskrim Polri juga menerima 98 laporan yang berkaitan dengan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi.
Detail Laporan dan Tersangka Perorangan
Dalam rincian laporan, terdapat 33 laporan polisi yang terdaftar di Polda Kalbar, 14 laporan di Polda Kalteng, dan sebelas laporan di Polda Kalsel. Mengenai tersangka perorangan, Pipit mengungkapkan bahwa jumlahnya telah meningkat dari 196 menjadi 223 orang. Data terbaru ini diperoleh pada 13 Oktober dan ditangani oleh 12 Polda serta jajarannya.
Hukuman dan Harapan untuk Masa Depan
Pipit menambahkan, total laporan polisi yang diterima mencapai 273 dengan jumlah tersangka sebanyak 223. Luasan lahan yang terbakar tercatat mencapai 5.157,89 hektare. Bareskrim Polri memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Semoga ini bisa tersampaikan kepada masyarakat menjadi edukasi dan pembelajaran, sehingga tidak akan terulang sebagaimana untuk tahun ke depan itu Indonesia tetap hijau, tetap nyaman, dan tetap sehat," ujar Pipit.