Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan celah bagi jaringan perjudian online maupun kejahatan siber transnasional yang beroperasi dari luar negeri di Indonesia. Hal ini disampaikan setelah pengamanan terhadap ratusan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.
Penindakan Terhadap Judi Online
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online diwujudkan melalui penindakan terhadap jaringan internasional yang terungkap di Jakarta Barat. “Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ungkap Trunoyudo di Jakarta pada Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengamankan 321 WNA dalam sebuah penggerebekan terhadap jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Trunoyudo menekankan bahwa pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Dampak Sosial dan Ekonomi
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” jelas Trunoyudo. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus bersama dengan pihak imigrasi serta instansi terkait lainnya.