Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan, Pembakaran Lahan Jadi Modus Utama

Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan oleh Polri, dengan modus operandi yang didominasi oleh pembakaran lahan. Penetapan ini dihasilkan dari penanganan 8...

Bima Candrakumara 23 August 2026 65 pembaca jpnn.com jpnn.com
72 Tersangka Karhutla Ditetapkan Polri, Modus Didominasi Pembakaran Lahan
72 Tersangka Karhutla Ditetapkan Polri, Modus Didominasi Pembakaran Lahan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan 72 individu sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sembilan daerah kepolisian. Penetapan ini merupakan hasil dari penanganan 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan Polda, seperti yang diungkapkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, di Jakarta pada Minggu (23/8).

Irhamni menjelaskan bahwa banyak dari kasus ini bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi di lapangan. Jika ditemukan titik api, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan, sebelum melanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti guna menentukan adanya unsur pidana.

Modus Operandi Pembakaran Lahan

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa modus operandi yang paling umum adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja dibakar, karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode lainnya. Lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa-sisa vegetasi, dengan anggapan bahwa abu yang dihasilkan dapat menyuburkan tanah.

Irhamni menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk tindakan tersebut, terutama di musim kemarau yang panjang dan fenomena El Nino yang membuat api mudah menyebar. Dalam proses penyidikan, Polri telah menyita berbagai barang bukti, termasuk 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit gergaji mesin, sampel tanah terbakar, bibit sawit, dan batang kayu yang terbakar.

Penyidikan dan Penegakan Hukum

Polri menekankan bahwa pengakuan tersangka bukanlah satu-satunya dasar dalam penetapan tersangka, melainkan juga mengedepankan alat bukti dari olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan. Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mencakup pihak lain yang mungkin terlibat, seperti yang menyuruh, mendanai, atau mendapatkan keuntungan dari pembakaran tersebut. "Baik korporasi maupun individu akan kami kejar dan lakukan penegakan hukum secara tegas," ujar Irhamni.

Penegakan hukum ini merupakan langkah Polri untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pembakaran. Irhamni memastikan bahwa proses ini akan terus dikembangkan secara profesional. "Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," tegasnya. Para pelaku akan dikenakan sejumlah pasal, termasuk dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel Terkait