Update
Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Akademisi Menyatakan Penanganan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Harus Profesional Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Akademisi Menyatakan Penanganan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Harus Profesional
News

Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Menjadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru yang memberikan porsi pendapatan lebih besar kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Mulai 1 Juli 2026, perusahaan penyedia layanan transportasi daring ak...

Karim Abinaya 30 June 2026 41 pembaca kabarnetizenterkini.com kabarnetizenterkini.com
Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Menjadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
kabarnetizenterkini.com
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru yang memberikan porsi pendapatan lebih besar kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Mulai 1 Juli 2026, perusahaan penyedia layanan transportasi daring akan menerapkan skema pembagian pendapatan baru, di mana pengemudi menerima 92 persen dari nilai perjalanan, sedangkan aplikator memperoleh komisi maksimal 8 persen khusus untuk layanan transportasi roda dua.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring, yang ditetapkan Presiden pada 1 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak 4 Mei 2026. Regulasi ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para mitra pengemudi, termasuk melalui pengurangan besaran komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen.

Dalam sejumlah kesempatan, Presiden menegaskan bahwa pengemudi sebagai pihak yang menjalankan layanan secara langsung sudah seharusnya memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar. Pemerintah juga menilai sistem pembagian hasil yang lebih proporsional akan menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi.

Implementasi kebijakan tersebut mendapat dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan manajemen GoTo dan Grab terkait pelaksanaan skema komisi baru. Hasil pembahasan tersebut memastikan bahwa kedua perusahaan akan mulai menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.

Menurut Dasco, penerapan kebijakan ini merupakan jawaban atas aspirasi yang selama ini disampaikan para pengemudi ojek online terkait besaran potongan aplikasi. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, diharapkan kesejahteraan mitra pengemudi meningkat sekaligus menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Artikel Terkait