Perdebatan mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya berkaitan dengan masalah persyaratan pendidikan, tetapi juga terhubung dengan sikap Presiden Prabowo Subianto serta peta politik dalam koalisi pemerintahan. Ade Armando, Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua, menyatakan bahwa tuduhan terhadap Gibran yang dianggap melanggar konstitusi atau bahwa pencalonannya dipermudah melalui perubahan konstitusi tidak memiliki dasar yang kuat. Ia berpendapat bahwa Gibran telah mengikuti proses pencalonan yang sesuai dan telah menyerahkan semua persyaratan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di tengah perdebatan ini, Ade mengungkapkan informasi yang ia dapat dari beberapa orang di sekitar Prabowo. Ia menyebutkan bahwa Prabowo telah beberapa kali meminta Gibran untuk bersedia menjadi calon wakil presiden melalui perantaraan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). "Anda pernah dengar kan cerita, dan ini yang menyampaikan orang-orang Prabowo sendiri, sebetulnya ketika itu sudah empat kali Mas Gibran diminta oleh Prabowo melalui Pak Jokowi untuk menjadi calon wakil presiden," ungkap Ade.
Perubahan Arah Karir Gibran
Ade menambahkan bahwa Gibran awalnya lebih memilih untuk menyelesaikan masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Namun, setelah itu, Gibran berpeluang untuk melanjutkan karir politiknya dengan menargetkan kursi Gubernur Jawa Tengah. Arah politik Gibran kemudian berubah setelah ia memutuskan untuk mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024. Pernyataan Ade tersebut kembali menyoroti peran Prabowo dalam menentukan pasangan politiknya, terutama di tengah wacana pemakzulan Gibran yang muncul kembali terkait polemik persyaratan pendidikan.
Prabowo Menegaskan Dukungan untuk Gibran
Sikap Prabowo mengenai pencalonan Gibran sebenarnya telah disampaikan secara terbuka saat kampanye Pilpres 2024. Dalam sebuah pidato pada deklarasi nasional Gerakan Muslim Persatuan Indonesia Cinta Tanah Air (Gempita) di Bandung, Prabowo menegaskan bahwa keputusan untuk memilih Gibran adalah pilihannya sendiri. Ia juga menanggapi kritik yang menyebutkan usia Gibran yang terlalu muda untuk posisi wakil presiden. "Ada yang mengatakan, wakil yang saya pilih terlalu muda. Padahal panglima besar kita waktu perjuangan, umurnya 29 tahun, menjadi panglima besar, mimpin perang melawan penjajah," jelas Prabowo.
Prabowo menolak anggapan bahwa pencalonan Gibran merupakan bagian dari politik dinasti. Ia menegaskan bahwa ia yang memilih dan meminta Gibran untuk menjadi pendampingnya dalam kontestasi Pilpres 2024. "Saya katakan di sini ya, saya yang pilih, saya yang minta, saya yang memilih," tegasnya. Prabowo juga mempertahankan pandangan bahwa keterlibatan anggota keluarga dalam pengabdian kepada negara tidak selalu menjadi masalah. "Tidak ada itu, dinasti-dinastian. Kalau dinasti Merah Putih, apa salahnya? Kalau dinasti patriotik, apa salahnya? Kalau keluarga memberi anak-anaknya untuk republik, apa salahnya?" ujarnya.
Menurut Prabowo, keluarga yang mendorong anak-anaknya untuk berjuang demi negara seharusnya mendapat penghargaan. "Kita harus berterima kasih, kita harus bersyukur ada keluarga-keluarga yang memberi anak-anaknya untuk berjuang di republik ini," tambahnya.
Pernyataan Prabowo menjadi konteks penting dalam memahami kemungkinan perkembangan wacana pemakzulan Gibran. Selain masalah hukum dan konstitusi, upaya untuk memberhentikan wakil presiden juga melibatkan proses politik dan ketatanegaraan yang kompleks. Dalam mekanisme konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan politik. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Oleh karena itu, polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran belum tentu menentukan nasib jabatannya.
Persoalan ini harus diletakkan dalam kerangka hukum yang relevan, termasuk pembuktian mengenai dugaan pelanggaran yang dapat menjadi dasar untuk pemberhentian. Di sisi lain, sikap Prabowo dapat menjadi faktor penting dalam kalkulasi politik di parlemen. Prabowo secara terbuka telah menyatakan bahwa Gibran adalah pilihannya sendiri, bukan sosok yang dipaksakan oleh pihak lain. Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan perdebatan hukum mengenai persyaratan pencalonan Gibran. Penilaian terhadap isu ini tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta yang dapat dibuktikan. Dengan demikian, arah polemik pemakzulan Gibran akan bergantung pada perkembangan proses hukum, kekuatan argumentasi konstitusional, serta dinamika politik di DPR dan MPR. Sikap Prabowo menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan, tetapi bukan satu-satunya penentu.