Guru besar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa secara prosedural dan normatif, pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat dilakukan. Namun, ia meragukan kemungkinan tersebut dapat terwujud dalam konteks politik, terutama dengan mempertimbangkan posisi Prabowo Subianto sebagai presiden dan Ketua Umum Partai Gerindra. Jimly menekankan bahwa pemakzulan harus dilihat dari dua aspek, yaitu hukum dan realitas politik.
Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada terpenuhinya syarat hukum dan konfigurasi kekuatan politik di parlemen. "Makanya selalu saya bilang, secara prosedural, normatif, bisa. Cuma secara politik, kayaknya nggak masuk akal," ungkap Jimly dalam siniar Total Politik yang ditayangkan di YouTube.
Posisi Prabowo dalam Koalisi Pemerintahan
Menurut Jimly, salah satu alasan utama mengapa pemakzulan Gibran sulit dibayangkan adalah posisi Prabowo sebagai presiden dan Ketua Umum Partai Gerindra. Dukungan dari partai-partai dalam koalisi pemerintahan menjadi faktor penting dalam menentukan arah keputusan politik di DPR. "Sedangkan koalisi besar ketuanya kan ketua umum Gerindra. Maka itu solid dibayangkan," tambahnya.
Jimly juga berpendapat bahwa selama konfigurasi koalisi pemerintahan tetap solid, upaya untuk mendorong pemakzulan Gibran akan menghadapi tantangan politik yang signifikan. Prabowo, sebagai sosok sentral dalam pemerintahan dan pemimpin partai, memiliki kepentingan langsung terhadap keberlangsungan pasangan presiden dan wakil presiden tersebut. "Faktor terpentingnya Presiden Prabowo. Presiden Prabowo, presidennya, ini wakilnya. Apa dia mau wakilnya itu diganti?" jelasnya.
Pernyataan Prabowo dan Kontroversi Pemilihan Gibran
Di tengah meningkatnya wacana pemakzulan Gibran, pernyataan Prabowo saat kampanye Pilpres 2024 juga menjadi sorotan. Dalam pidatonya pada deklarasi nasional Gerakan Muslim Persatuan Indonesia Cinta Tanah Air (Gempita) di Bandung, Prabowo membela keputusannya memilih Gibran sebagai calon wakil presiden. Ia merespons kritik mengenai usia Gibran yang dianggap terlalu muda untuk posisi tersebut dengan membandingkan usia Gibran dengan Panglima Besar Jenderal Sudirman yang memimpin perjuangan pada usia muda. "Ada yang mengatakan, wakil yang saya pilih terlalu muda. Padahal panglima besar kita waktu perjuangan, umurnya 29 tahun," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa pemilihan Gibran adalah keputusan pribadinya. "Saya katakan di sini ya, saya yang pilih (Gibran), saya yang minta, saya yang memilih," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan bagaimana Prabowo mempertahankan pilihannya di tengah kritik terhadap pencalonan Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.
Prabowo juga menolak anggapan bahwa pencalonan Gibran merupakan bentuk politik dinasti, menyatakan bahwa keterlibatan anggota keluarga dalam pengabdian kepada negara bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan. "Tidak ada itu, dinasti-dinastian. Kalau dinasti merah putih, apa salahnya? Kita harus berterima kasih, kita harus bersyukur ada keluarga-keluarga yang memberi anak-anaknya untuk berjuang di republik ini," ujarnya.
Secara konstitusional, pemecatan wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perbedaan sikap politik atau desakan dari sejumlah partai. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu. Proses pemberhentian harus melalui tahapan konstitusional, dimulai dengan pendapat DPR yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan UUD 1945.
Oleh karena itu, wacana hak angket, pembentukan panitia khusus, dan pemakzulan harus dilihat dari dasar hukum dan mekanisme yang berbeda. Hak angket adalah instrumen penyelidikan DPR dan tidak otomatis menjadi langkah pemakzulan. Jimly menekankan adanya perbedaan antara kemungkinan hukum dan peluang politik. Meskipun mekanisme pemberhentian wakil presiden tersedia, realisasinya memerlukan dasar konstitusional yang kuat dan proses yang tidak sederhana. Dengan posisi Prabowo sebagai presiden dan dukungan koalisi yang solid, Jimly menilai bahwa peluang pemakzulan Gibran menghadapi tantangan politik yang besar.