Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengimbau agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan bertindak tegas dalam menindak 125 subjek hukum, termasuk korporasi dan individu, yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Permintaan ini disampaikan di Jakarta pada hari Kamis.
Menurut Alex, penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Kehutanan hanya sebatas sanksi administratif, seperti pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan. Ia menegaskan, "Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan baru di sampai di level sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan."
Korupsi Berulang di Kalangan Korporasi
Alex menyebutkan adanya laporan yang menunjukkan bahwa beberapa korporasi terlibat dalam kebakaran hutan secara berulang. Ia berpendapat bahwa korporasi tersebut seharusnya dikenakan dakwaan kumulatif dengan pemberatan maksimum, serta pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap paparan penegakan hukum terkait Karhutla yang dipresentasikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Asep Safrudin, di Polda Kalimantan Barat, Kota Pontianak, pada hari yang sama. Dalam kesempatan itu, Komjen Asep mengungkapkan bahwa penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, termasuk di antaranya PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI, yang merupakan perusahaan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Sanksi dan Proses Hukum Berlanjut
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran pers pada 19 Oktober 2026, menginformasikan bahwa 32 perusahaan telah dijatuhi sanksi administratif dengan total area yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan dikenakan sanksi pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan untuk area yang terbakar seluas 9.546,42 hektare.
Delapan subjek hukum juga dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan area terbakar seluas 2.211,19 hektare, sementara lima subjek hukum lainnya telah mengalami pencabutan izin. Dari total 125 subjek hukum yang diidentifikasi sebagai pelaku Karhutla, 44 subjek masih dalam tahap penyelidikan, 79 subjek dalam proses penyidikan, di mana 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka individu, dan satu korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah memasuki tahap P-22, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Alex juga mengingatkan agar Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan penyidik dari Mabes Polri, terutama terkait dengan korporasi yang memiliki riwayat kebakaran hutan berulang. Ia menegaskan, "Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama." Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum ini tidak boleh memicu kemarahan publik, dengan praktik hukum yang tampak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Alex berharap jika koordinasi antar lembaga berjalan dengan baik, penyidikan dapat diselesaikan lebih cepat, dan bisa membuka tabir gelap di balik kebakaran hutan ini.