Update
News

Pemkab Solok Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Melalui Perda LP2B

Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berkomitmen untuk melindungi lahan pertanian produktif dengan menerapkan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi keberlangsungan produksi...

Gyan Kusuma 30 October 2026 8 pembaca jpnn.com jpnn.com
Cegah Alih Fungsi Sawah, Pemkab Solok Konsisten Pertahankan Lahan Lewat Perda LP2B
Cegah Alih Fungsi Sawah, Pemkab Solok Konsisten Pertahankan Lahan Lewat Perda LP2B

Pemerintah Kabupaten Solok di Sumatera Barat menunjukkan komitmennya untuk mempertahankan lahan pertanian yang produktif melalui kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyusutan area pertanian yang disebabkan oleh pembangunan fisik yang pesat. Mengingat Kabupaten Solok merupakan salah satu daerah penghasil padi utama di Sumatera Barat, perlindungan lahan sawah menjadi prioritas.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Deslirizaldi, menyatakan, "Alhamdulillah sampai saat ini kami masih konsisten melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi menjadi kawasan bangunan melalui Perda LP2B sebagai landasan." Ia menegaskan pentingnya melindungi lahan sawah produktif agar tidak beralih fungsi menjadi permukiman atau bangunan lain yang dapat mengurangi luas lahan pertanian di daerah tersebut.

Kebijakan LP2B sebagai Landasan Perlindungan

Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan kebijakan LP2B yang berfungsi sebagai dasar perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga ketersediaan lahan untuk produksi padi. Pemkab Solok juga telah menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai instrumen untuk melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi menjadi kawasan bangunan.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan lahan pertanian tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak dialihfungsikan untuk pembangunan yang dapat mengurangi kawasan persawahan. Selain melindungi lahan, pemerintah daerah juga memberikan dukungan kepada petani dengan menyediakan pupuk bersubsidi, membangun dan memperbaiki jaringan irigasi, serta menyediakan akses jalan usaha tani.

Dukungan untuk Petani dan Keberlanjutan Pertanian

Dukungan tersebut sangat penting untuk membantu petani memenuhi kebutuhan sarana produksi, menjaga ketersediaan air bagi tanaman, serta mempermudah akses ke lahan pertanian. Pemerintah Kabupaten Solok juga terus mendorong kegiatan penanaman padi di berbagai wilayah sentra pertanian, seperti Kecamatan Gunung Talang, X Koto Diatas, Kubung, dan Junjung Sirih.

Keberlanjutan penanaman padi di daerah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mempertahankan kapasitas produksi pertanian serta menjaga fungsi lahan sawah sebagai sumber penghidupan masyarakat. Dengan perlindungan lahan pertanian, dukungan sarana produksi, dan keberlanjutan penanaman padi, Pemkab Solok berupaya agar lahan produktif tetap menjadi kawasan pertanian dan mendukung ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Artikel Terkait