Situasi politik di Indonesia kembali memanas seiring dengan banyaknya kritik yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan tanggapan terhadap kritik-kritik tersebut dengan mempertanyakan latar belakang hukum beberapa tokoh yang dianggap berusaha menjegal Gibran secara politik. Pernyataan ini muncul sebagai reaksi terhadap narasi negatif yang berkembang di ruang publik digital mengenai Gibran.
Melalui akun media sosialnya, Dedy menyampaikan keprihatinannya mengenai moralitas para pengkritik. Ia menulis, "Mengapa orang-orang yang terus menerus mencoba menjegal @gibran_tweet secara politik adalah orang-orang yang bermasalah secara hukum?" pada Kamis (29/10/2026). Dalam pernyataannya, Dedy menyebut beberapa nama yang dianggap memiliki masalah hukum, termasuk Roy Suryo, Denny Indrayana, dan Hasto Kristiyanto.
Introspeksi Para Pengkritik
Dedy menilai bahwa para pengkritik seharusnya melihat kembali rekam jejak pribadi mereka sebelum mengeluarkan kritik terhadap Gibran. Ia mempertanyakan bagaimana mereka bisa menuduh Gibran sebagai beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. "Lah, orang-orang bermasalah ini apa tidak bercermin dulu sebelum menuding Gibran Rakabuming Raka sebagai 'beban' dari pemerintahan Prabowo Subianto," ujarnya, menyoroti adanya standar ganda dalam penilaian mereka.
Menurut Dedy, Gibran seharusnya tidak dianggap sebagai beban bagi stabilitas kabinet, melainkan sebagai sosok yang memiliki ketahanan politik yang kuat menghadapi berbagai opini negatif. Ia menggambarkan Gibran sebagai figur yang sulit untuk dijatuhkan oleh para pengkritiknya. "Malah, yang rakyat lihat sebaliknya Gibran Rakabuming Raka adalah semacam tembok besar yang sulit dirobohkan oleh orang-orang bermasalah ini," tambahnya, menekankan dukungan publik yang solid terhadap Gibran.
Kritik Terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam kritik yang lebih mendalam, Dedy juga menyebut nama Hasto Kristiyanto, seorang politisi senior PDI Perjuangan yang pernah terlibat dalam kasus korupsi namun mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Dedy mengingatkan bahwa Hasto pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, sebelum akhirnya mendapatkan amnesti pada 31 Juli 2025.
Dengan mengangkat isu ini, Dedy ingin menunjukkan bahwa para pengkritik Gibran tidak memiliki hak moral untuk melontarkan kritik yang merugikan. "Gibran Rakabuming Raka itu ASET bukan Liability seperti mantan sekjend bermasalah lalu dapat amnesty dari Presiden Prabowo," tutupnya dengan pernyataan tegas.