Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penyidikan baru mengenai dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam proses penyidikan ini, KPK memanggil Vinna Ledy Anggraheni, seorang Anggota DPRD Kota Bengkulu, pada Kamis, 29 Oktober.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi Vinna Ledy Anggraheni sebagai Anggota DPRD dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang sebelumnya terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Detail Penyidikan dan Latar Belakang Kasus
Budi menambahkan bahwa penyidikan baru ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, dengan surat perintah penyidikan yang terbit pada bulan Oktober 2026. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Pengembangan penyidikan kasus ini diumumkan KPK pada 20 Juli 2026, namun hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam proses tersebut. Pada 26 Juli 2026, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.
Temuan dan Tersangka Baru
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan di kediaman Noprisman. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kota Bengkulu. Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, dan B. Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong serta Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada periode Maret-September 2025.