Update
Transformasi Kecerdasan Buatan: Dari Chatbot ke Solusi Bisnis yang Lebih Canggih The Fed Pertahankan Suku Bunga di Rentang 3,75-4 Persen untuk Menjaga Inflasi Evaluasi Kinerja Menteri dalam Kabinet Prabowo Menjadi Sorotan Penyidikan Kasus Korupsi di Bengkulu, KPK Panggil Anggota DPRD Vinna Ledy Anggraheni Wakil Menteri Stella Christie: Kampus Harus Jadi Pionir dalam Industri Kendaraan Listrik Viral Dugaan Gerakan Demo Diperjualbelikan: Proposal Rp39 Juta Aliansi BEM Surabaya Jadi Sorotan Pertamina Patra Niaga Memperkuat Ketahanan Energi dan Layanan yang Andal Analisis Burhanuddin Muhtadi: Kontroversi Ijazah Gibran, Untung atau Buntung? Berita Terhangat: Informasi Positif untuk Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu, BKN Umumkan Regulasi Alih Status Teh Botol Sosro Menanggapi Video Viral Terkait Dugaan Produk Mengandung Sabun Transformasi Kecerdasan Buatan: Dari Chatbot ke Solusi Bisnis yang Lebih Canggih The Fed Pertahankan Suku Bunga di Rentang 3,75-4 Persen untuk Menjaga Inflasi Evaluasi Kinerja Menteri dalam Kabinet Prabowo Menjadi Sorotan Penyidikan Kasus Korupsi di Bengkulu, KPK Panggil Anggota DPRD Vinna Ledy Anggraheni Wakil Menteri Stella Christie: Kampus Harus Jadi Pionir dalam Industri Kendaraan Listrik Viral Dugaan Gerakan Demo Diperjualbelikan: Proposal Rp39 Juta Aliansi BEM Surabaya Jadi Sorotan Pertamina Patra Niaga Memperkuat Ketahanan Energi dan Layanan yang Andal Analisis Burhanuddin Muhtadi: Kontroversi Ijazah Gibran, Untung atau Buntung? Berita Terhangat: Informasi Positif untuk Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu, BKN Umumkan Regulasi Alih Status Teh Botol Sosro Menanggapi Video Viral Terkait Dugaan Produk Mengandung Sabun
News

Penyidikan Kasus Korupsi di Bengkulu, KPK Panggil Anggota DPRD Vinna Ledy Anggraheni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vinna Ledy Anggraheni, Anggota DPRD Kota Bengkulu, dalam penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu.

Kalula Putri 29 October 2026 1 pembaca jpnn.com jpnn.com
Penyidikan Baru Korupsi di Bengkulu, KPK Panggil Anggota DPRD Vinna Ledy
Penyidikan Baru Korupsi di Bengkulu, KPK Panggil Anggota DPRD Vinna Ledy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penyidikan baru mengenai dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam proses penyidikan ini, KPK memanggil Vinna Ledy Anggraheni, seorang Anggota DPRD Kota Bengkulu, pada Kamis, 29 Oktober.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi Vinna Ledy Anggraheni sebagai Anggota DPRD dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang sebelumnya terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Detail Penyidikan dan Latar Belakang Kasus

Budi menambahkan bahwa penyidikan baru ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, dengan surat perintah penyidikan yang terbit pada bulan Oktober 2026. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Pengembangan penyidikan kasus ini diumumkan KPK pada 20 Juli 2026, namun hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam proses tersebut. Pada 26 Juli 2026, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.

Temuan dan Tersangka Baru

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan di kediaman Noprisman. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kota Bengkulu. Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, dan B. Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong serta Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada periode Maret-September 2025.

Artikel Terkait