JAKARTA - Selamat pagi kepada para pembaca setia, hari ini kami hadirkan berita terpopuler dari Rabu (28/10) mengenai kabar baik untuk guru honorer dan PPPK paruh waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terkait regulasi alih status, serta pernyataan dari Dirjen Nunuk mengenai status guru PPPK penuh waktu dan honorer yang masih terdaftar sebagai pegawai daerah.
Update Regulasi Alih Status PPPK
BKN telah memberikan informasi terkini mengenai penyusunan regulasi alih status bagi PPPK, baik yang bekerja paruh waktu maupun penuh waktu. Regulasi ini diharapkan dapat mengatasi kekhawatiran para PPPK yang menantikan peningkatan status mereka. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi untuk mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sedang berlangsung.
Pernyataan Dirjen Nunuk tentang Status Guru
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2027, guru PPPK yang akan dialihkan ke pusat adalah guru PPPK paruh waktu. Sementara itu, status guru PPPK penuh waktu dan honorer atau non-ASN masih akan tetap sebagai pegawai daerah.
Kabar Gembira Menjelang Hari Guru Nasional
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan pernyataan positif terkait guru honorer dan proses alih status PPPK paruh waktu menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2026. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi guru non-ASN atau honorer yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS.
Berita ini memberikan harapan bagi para guru honorer dan PPPK paruh waktu, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan status mereka.