Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berfungsi untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan dan korupsi, serta sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto saat menjadi pembicara utama dalam diskusi publik bertajuk “HAM dan RUU Perampasan Aset” yang diselenggarakan oleh Center for Social Transformation Studies (CENTRIS) di Yogyakarta pada Rabu (28/10).
Mugiyanto menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sangat diperlukan agar negara memiliki alat hukum untuk memulihkan hasil dari kejahatan. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan tersebut harus disertai dengan perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. “Negara hukum tidak hanya diuji ketika berhasil menghukum yang bersalah, tetapi juga ketika mampu melindungi yang tidak bersalah dari kekeliruan negara,” ujarnya.
Pentingnya Penyelesaian RUU Perampasan Aset
Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset kini berada dalam tahap krusial setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk mempercepat proses penyelesaiannya. RUU ini ditetapkan sebagai usul inisiatif oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026, dan Komisi III DPR membentuk panitia kerja pada 26 Oktober 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menargetkan agar RUU ini dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Mugiyanto menambahkan bahwa hukuman pidana tidak selalu menghapus keuntungan yang diperoleh oleh pelaku kejahatan, karena aset yang dihasilkan dari tindak pidana masih dapat disimpan, dialihkan, atau dinikmati oleh pihak lain. Ia memberikan contoh pemulihan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencapai Rp1,531 triliun sepanjang tahun 2025. “Pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat,” katanya.
Antisipasi Kesalahan Penyitaan Aset
Meski demikian, Mugiyanto mengingatkan bahwa potensi kesalahan dalam penyitaan aset harus diantisipasi sejak awal penyusunan regulasi. Ia mempertanyakan bagaimana jika aset yang dianggap berasal dari tindak pidana ternyata diperoleh secara sah atau merupakan milik pihak ketiga yang tidak terlibat. Menurutnya, perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, kebutuhan yang dapat dibuktikan, dan tindakan yang proporsional.
Ia juga menambahkan bahwa pengalaman negara lain, seperti Inggris dan Hong Kong, dapat dijadikan referensi dalam menyusun kebijakan pemulihan aset, namun penerapannya harus disesuaikan dengan kesiapan institusi dan sistem hukum nasional. Mugiyanto menekankan pentingnya proses hukum yang adil serta memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk membela diri.
Pendiri CENTRIS, Supriyanto, menyatakan bahwa diskusi ini diselenggarakan sebagai refleksi atas perjalanan reformasi yang telah memasuki usia 28 tahun. Ia menilai bahwa kemajuan dalam demokrasi politik perlu diimbangi dengan penguatan keadilan sosial. “Harapannya perspektif negara, akademik, dan aspirasi masyarakat sipil dapat dikolaborasikan sehingga menghasilkan rekomendasi terbaik bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CENTRIS, Ahmadal Huffazh, menyampaikan tujuh prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Prinsip-prinsip tersebut mencakup partisipasi publik dan transparansi, proporsionalitas perampasan tanpa putusan pidana, standar pembuktian objektif, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, pembatasan pembalikan beban pembuktian, lembaga pengelola aset yang independen, serta pengawasan berlapis. Diskusi ini dihadiri oleh 385 peserta baik secara luring maupun daring, dan juga menghadirkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri, Prof. Hanafi Amrani, Haris Rusly Moti, dan Yosef Sampurna Nggarang, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta.