Update
Ekonomi

Delapan Eksekutif Perusahaan Sawit Bertemu Menteri Singapura Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Para pemimpin dari perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dalam penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh otoritas Singapura.

Rimba Amarta 28 October 2026 12 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Para eksekutif senior dari perusahaan sawit yang beroperasi di RI berjanji bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus karhutla oleh otoritas Singapura. (Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
Para eksekutif senior dari perusahaan sawit yang beroperasi di RI berjanji bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus karhutla oleh otoritas Singapura. (Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Para eksekutif senior dari perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia telah menyatakan kesediaan mereka untuk bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan oleh pihak berwenang Singapura. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan tiga pejabat tinggi Singapura, yaitu Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu pada Rabu, 28 Oktober.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Penasihat Senior Davinder Singh serta sejumlah pejabat senior dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum. Dalam kesempatan ini, para pemimpin dari Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group turut hadir.

Pembaruan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengungkapkan bahwa pemerintah Singapura berencana untuk mengamendemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen yang akan datang. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memperkuat dasar hukum dan mengklasifikasikan tindakan ketidakkooperatifan perusahaan dalam proses penyelidikan sebagai pelanggaran hukum. “Perusahaan yang tidak mematuhinya akan melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura,” jelas Grace Fu kepada wartawan setelah pertemuan di The Treasury.

Proses Penilaian Independen

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat diwajibkan untuk menjalani penilaian independen yang menyeluruh. Evaluasi ini akan mencakup kegiatan operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok mereka. Proses investigasi akan dilakukan oleh panel penilai dan firma hukum independen di bawah pengawasan Badan Lingkungan Nasional Singapura, dengan seluruh biaya operasional panel akan ditanggung oleh perusahaan yang sedang dinilai. “Salah satu perusahaan yang telah diidentifikasi harus menunjuk sebuah tim yang terdiri atas perusahaan investigasi dan firma hukum untuk memberikan nasihat kepada perusahaan investigasi tersebut,” tambahnya.

Shanmugam menekankan bahwa proses penilaian independen ini bertujuan untuk membantu perusahaan-perusahaan dengan rantai pasok yang bersih untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembakaran lahan. Dia juga menegaskan bahwa tujuan dari proses ini bukan untuk mencari kambing hitam atau menetapkan kesalahan demi kepentingan publik atau politik.

Artikel Terkait