Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memulai komunikasi antar-fraksi di DPR RI sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tindakan ini mendapat sambutan positif dari PDI Perjuangan (PDIP), meskipun kedua partai tersebut biasanya berada di posisi politik yang berbeda. Kolaborasi ini menarik perhatian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang menganggapnya sebagai suatu kejadian politik yang jarang terjadi.
Reaksi PSI terhadap Kerjasama PKS dan PDIP
Ketua DPP PSI, Faldo Maldini, menyatakan bahwa pertemuan antara PKS dan PDIP untuk membahas Gibran adalah momen yang tidak biasa. "Langka juga kemampuan Mas Gibran ini. Maksud saya, dua partai yang jalannya beda, PDIP sama PKS bisa duduk satu meja, nih," ungkap Faldo dalam sebuah wawancara di stasiun televisi swasta pada Senin malam. Ia juga menyarankan agar para anggota DPR lebih fokus pada agenda legislasi yang berdampak langsung pada masyarakat, daripada menghabiskan energi untuk merespons putusan hukum melalui hak interpelasi atau angket.
Pentingnya Agenda Legislasi
Faldo mengusulkan agar para legislator di Senayan segera membuat aturan baru, terutama dalam revisi UU Pemilu yang saat ini sedang dibahas. "Nah, di situlah kami kira persatuan ini akan melahirkan aturan yang sangat berdampak bagi jutaan anak muda," tambahnya. Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, menegaskan bahwa konsolidasi antar-fraksi yang dilakukan oleh PKS bukan untuk menjatuhkan Gibran dari posisinya. "Saya kira kami tidak ingin menjatuhkan orang yang memang mendapatkan kekuasaan sesuai dengan haknya," jelas Pipin.
Menurut Pipin, banyak fraksi di parlemen yang telah memberikan respons positif terhadap ajakan komunikasi dari PKS, meskipun belum ada keputusan final mengenai penggunaan hak menyatakan pendapat atau pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa partainya terbuka untuk menjalin komunikasi dengan PKS. Langkah ini diambil setelah adanya pandangan bahwa putusan MK menyoroti masalah syarat administratif pencalonan Gibran.