Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan mencatat bahwa sebanyak 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.980 grup perusahaan terindikasi akan terkena dampak kebijakan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) per tanggal 20 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa dari total tersebut, 5.757 wajib pajak telah memenuhi ketentuan yang berlaku, yang berarti sekitar 25 persen dari keseluruhan yang terindikasi.
"Berdasarkan data kami, kemarin 20 Oktober 2026 terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.980 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT," ujar Bimo dalam acara Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global yang berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/10).
Persiapan Penerapan Pajak Minimum Global
Bimo menekankan bahwa penerapan pajak minimum global memerlukan koordinasi dan pemahaman mendalam mengenai ketentuan yang ada. DJP juga mengimbau agar perusahaan yang terindikasi masuk dalam kebijakan tersebut untuk memastikan status mereka dan menyiapkan data bersama grup usaha masing-masing.
"Kami menyadari persiapan pasti membutuhkan koordinasi yang detail dan pemahaman atas ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan untuk memperhatikan kewajiban pembayaran pajak tambahan jika terdapat kekurangan pajak berdasarkan penghitungan GMT. Untuk tahun pajak 2025, bagi grup perusahaan dengan tahun buku kalender, batas waktu pembayaran umum berakhir pada 31 Desember 2026.
Kebijakan Internasional untuk Perpajakan yang Adil
Bimo menjelaskan bahwa kebijakan pajak minimum global ditujukan untuk perusahaan yang merupakan bagian dari grup usaha multinasional besar. Kebijakan ini merupakan bagian dari kerjasama internasional untuk mengatasi tantangan perpajakan seiring dengan meningkatnya interkoneksi ekonomi antarnegara.
Salah satu isu yang ingin diatasi adalah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah. Melalui kerjasama dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan G20, negara-negara telah sepakat untuk solusi dua pilar dalam memperbarui sistem perpajakan internasional.
Pilar pertama membahas alokasi hak pemajakan antar yurisdiksi, sedangkan Pilar Dua memperkenalkan pajak minimum global melalui mekanisme pajak tambahan. "Tujuannya adalah untuk membantu menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan mengurangi persaingan tarif pajak yang tidak sehat," ungkap Bimo.
Secara umum, ketentuan GMT menyasar entitas dalam grup perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro dalam dua dari empat tahun fiskal sebelumnya, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, tingkat pajak efektif suatu grup perusahaan di setiap yurisdiksi dibandingkan dengan tarif minimum 15 persen. Jika tingkat pajak efektifnya di bawah ambang batas tersebut, pajak tambahan dapat dikenakan sesuai dengan mekanisme dan pengecualian yang berlaku.
Bimo juga mengingatkan bahwa penghitungan pajak minimum global tidak hanya dapat dilihat dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang tercantum dalam undang-undang. Perusahaan perlu mempertimbangkan pajak efektif sesuai dengan ketentuan GMT.
Dalam penerapan pajak minimum global, terdapat tiga mekanisme utama, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR). QDMTT memungkinkan Indonesia untuk memungut pajak tambahan atas laba yang dikenakan pajak di bawah tingkat minimum. IIR mengenakan pajak tambahan kepada entitas induk atas laba entitas dalam grup yang berada di yurisdiksi dengan tingkat pajak efektif di bawah 15 persen. Sementara UTPR diterapkan untuk pajak tambahan yang belum tercakup melalui IIR.
Di Indonesia, penerapan pajak minimum global didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, yang mengatur penerapan IIR dan pajak minimum domestik mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sedangkan UTPR mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 mengatur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait GMT.
Bimo mengajak perusahaan yang termasuk dalam grup multinasional untuk memeriksa laporan keuangan konsolidasi grup dan memastikan apakah mereka termasuk dalam cakupan GMT. "Kami mengajak perusahaan yang termasuk dalam cakupan untuk bisa memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya," tutupnya.