Pemprov DKI Perkenalkan Pengurangan PBB-P2 2026, Wajib Pajak Dapat Manfaat Lebih Ringan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026, memberikan keringanan bagi wajib pajak.