KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Permintaan ini muncul karena adanya masalah teknis pada sistem informasi teknologi Coretax yang terjadi pada hari terakhir pelaporan, yaitu Kamis (30/4/2026).
Said Abdullah mengungkapkan bahwa hingga hari terakhir pelaporan, sekitar 3,3 juta wajib pajak belum menyampaikan SPT mereka, meskipun batas waktu pelaporan telah diperpanjang satu bulan dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya, yaitu 31 Maret 2026. Ia menekankan bahwa jika sistem mengalami kesalahan, maka wajib pajak tidak dapat melapor, dan bukan sepenuhnya kesalahan mereka.
Oleh karena itu, Said berharap Ditjen Pajak dapat memberikan kebijakan diskresi berupa perpanjangan waktu tambahan, setidaknya satu hari hingga satu minggu. Ia berpendapat bahwa jika pelaporan SPT untuk wajib pajak badan dapat diperpanjang hingga 31 Mei 2026, maka hal yang sama seharusnya dapat diterapkan bagi wajib pajak perorangan.
Selain mendesak perpanjangan waktu pelaporan, Said juga menyoroti performa sistem Coretax yang sering mengalami kendala teknis. Meskipun Coretax dirancang untuk mendukung sistem administrasi perpajakan, ia mencatat bahwa sejak awal implementasi, sistem ini telah menghadapi beberapa masalah.
Said juga mempertanyakan mengapa pemeliharaan sistem tidak dilakukan pada malam hari, seperti yang biasa diterapkan di sektor perbankan. Ia menekankan pentingnya melakukan uji keamanan dan uji teknis lainnya sebelum sistem Coretax diberlakukan secara penuh untuk memastikan keamanannya bagi publik.
Ia mengingatkan bahwa penerimaan perpajakan merupakan tulang punggung negara dan sangat penting untuk pembiayaan program pemerintah. Penurunan kepatuhan wajib pajak akibat masalah sistem dapat berdampak negatif pada penerimaan negara.
Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan mengingat target pajak 2026 berada di tengah tekanan geopolitik yang mempengaruhi stabilitas ekonomi domestik. Said berharap Menteri Keuangan, Purbaya, dapat melibatkan instansi terkait untuk melakukan audit terhadap sistem Coretax guna mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan yang ada.
Ia menegaskan pentingnya Ditjen Pajak untuk mengatur teknis waktu pelaporan agar jumlah wajib pajak yang melapor dapat mencapai target lebih dari 15 juta orang, demi mendukung penerimaan negara.