Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar acara yang menyoroti reformasi hukum dan kebebasan sipil. Melli Darsa, yang mewakili mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum FHUI, menyampaikan orasi kritis berjudul “Tiga Ikrar 2026: Menjaga Janji 1928” pada Dies Natalis ke-102 FHUI yang berlangsung pada Rabu (28/10). Acara ini dihadiri oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Melli Darsa mengingatkan bahwa mandat yang diberikan oleh rakyat melalui pemilu tidak berarti kekuasaan dapat dijalankan tanpa batas. “Pemilu memberikan mandat untuk memerintah. Tetapi mandat bukanlah cek kosong. Ia tetap dibatasi oleh konstitusi, oleh hak-hak warga, dan oleh kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan,” jelasnya.
Pentingnya Pengawasan dan Kebebasan Berpendapat
Dia juga menekankan bahwa demokrasi dapat terancam meskipun pemilu tetap dilaksanakan, terutama ketika pengawasan melemah, kekuasaan semakin terpusat, dan ruang untuk kritik menjadi semakin sempit. Oleh karena itu, penting untuk menjaga independensi peradilan, fungsi pengawasan parlemen, serta kebebasan pers dan masyarakat sipil. “Jawablah kritik dengan argumen, bukan dengan intimidasi. Dengan data, bukan dengan delik,” ujarnya.
Politik Transaksional dan Keadilan Hukum
Melli tidak lupa menyoroti praktik politik transaksional yang memanfaatkan kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Dia mengingatkan bahwa bantuan sosial merupakan kewajiban negara yang didanai oleh uang rakyat, bukan sekadar hadiah dari penguasa yang mengharapkan balasan politik. “Rakyat baru sungguh berdaulat ketika ia berdaya: cukup sejahtera untuk tidak dibeli, dan cukup tercerahkan untuk tidak diperdaya,” katanya.
Lebih lanjut, Melli mengkritisi cara mengukur keberhasilan penegakan hukum yang hanya berfokus pada jumlah perkara, tersangka, atau nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan. “Angka itu penting. Tetapi keadilan tidak dapat diukur seperti target penjualan,” tegasnya. Menurutnya, kualitas pembuktian, perlindungan hak, dan konsistensi perlakuan adalah ukuran yang lebih relevan dalam penegakan hukum. Hukum tidak seharusnya diterapkan secara selektif berdasarkan kedekatan seseorang dengan kekuasaan. “Keadilan tidak boleh dibatasi oleh alamat,” pungkasnya.
Melli menekankan bahwa 98 tahun lalu, mahasiswa hukum telah menuliskan janji untuk bangsa. Kini, tugas kita adalah memastikan bahwa janji tersebut tidak dikhianati, terutama oleh hukum itu sendiri.