Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asing yang terbukti berkontribusi pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Salah satu langkah yang akan diambil adalah mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 yang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober.
Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan pengelolaan lahan dan pencegahan karhutla. Dalam temuan awal, pemerintah menemukan bahwa beberapa perusahaan diduga telah melakukan pelanggaran secara berulang. Ia mengungkapkan keheranannya ketika mengetahui ada satu korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla sebanyak 19 kali.
Efek Jera bagi Pelanggar
Menurut Prabowo, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini perlu diberikan efek jera, salah satunya melalui pencabutan izin usaha. "Siapapun kalau dia melanggar, sudahlah, cabut saja. Saya enggak ragu-ragu, saya cabut saja nanti," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah korporasi yang berulang kali melakukan pembakaran lahan terindikasi merupakan perusahaan asing. Prabowo merasa ironis karena negara asal perusahaan-perusahaan tersebut sering mempertanyakan penanganan karhutla oleh pemerintah Indonesia, padahal pemerintah telah berupaya keras untuk mengatasi masalah ini.
Pencabutan Izin Usaha
Prabowo menegaskan bahwa ia tidak akan segan untuk mencabut izin usaha perusahaan asing yang diduga terlibat dalam karhutla, termasuk perusahaan yang telah mendapatkan konsesi lahan selama bertahun-tahun. "Padahal, banyak yang bertanggung jawab (terhadap karhutla) adalah perusahaan-perusahaan mereka (luar negeri) yang di sini. Nanti pada saatnya kita umumkan nama-nama itu," ujarnya.
Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan bahwa pemerintah akan terus berupaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah, artinya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, sampai pemerintah desa. Kalau kita bicara pemerintah, kita harus tahu tanggung jawab kita kepada rakyat. Pemerintah itu bekerja untuk rakyat,” tutup Prabowo.