Update
Persiapan Wisuda ke-183, FIB UNDIP Selenggarakan Pelatihan Softskill untuk Mahasiswa Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Persiapan Wisuda ke-183, FIB UNDIP Selenggarakan Pelatihan Softskill untuk Mahasiswa Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow
News

--- Pria Ditikam Akibat Knalpot Mobil Bising di Gowa, Pelaku Menyerahkan Diri ---

--- Dua pelaku penikaman di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyerahkan diri setelah korban mengalami luka serius di bagian perut akibat insiden yang dipicu suara knalpot mobil yang bising. ---

Gyan Kusuma 04 May 2026 33 pembaca liputan6.com liputan6.com
Polisi Ungkap Kasus Penikaman Pria di Gowa Makassar (AntaraNews)
Polisi Ungkap Kasus Penikaman Pria di Gowa Makassar (AntaraNews)
---TITLEEXCERPT--- Dua pelaku penikaman di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyerahkan diri setelah korban mengalami luka serius di bagian perut akibat insiden yang dipicu suara knalpot mobil yang bising. ---CONTENT---

Sebuah insiden penikaman terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di mana seorang pemuda bernama Umar Sidik (24) ditikam di bagian perut. Kejadian ini berlangsung pada Rabu malam, 29 April 2026, di depan Puskesmas Tompobulu, Malakaji, dan sempat viral di media sosial setelah korban mengalami luka parah.


Menurut informasi dari Plt Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, penikaman terjadi ketika mobil korban mogok saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Dusun Pajagalung, Desa Tanete. Saat Umar berhenti untuk memeriksa kendaraannya di lokasi yang sepi, suara knalpot mobilnya yang bising menarik perhatian dua pelaku, berinisial S dan R, yang kemudian mendatangi korban untuk menegur.


Situasi yang awalnya hanya sebuah teguran berubah menjadi cekcok, dan berujung pada penikaman. Setelah ditikam, Umar terjatuh dalam kondisi kritis, sementara kedua pelaku melarikan diri. Warga setempat segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Tompobulu, namun karena luka yang cukup serius, ia dirujuk ke RSUD Jeneponto dan kemudian dipindahkan ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk perawatan lebih lanjut.


Setelah insiden tersebut, keluarga korban bersama warga berupaya mendesak pihak kepolisian untuk menangkap pelaku. Video kejadian ini pun menjadi viral di media sosial. Keesokan harinya, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gowa, dan saat ini polisi masih menyelidiki motif di balik penikaman tersebut.


Arman mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan keterangan antara pihak korban dan pelaku. Penyidik juga sedang mencari barang bukti berupa senjata yang digunakan dalam penikaman. Proses penyelidikan terus berlangsung dengan melibatkan pihak kepolisian, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat. Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan masalah hukum kepada pihak berwenang. Pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 2 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Dengan penyerahan diri pelaku, kasus ini diharapkan dapat segera terungkap dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Artikel Terkait