Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus lalu, PT Insight Investments Management (PT IIM) yang berstatus sebagai terdakwa korporasi, membacakan pledoi baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya.
Rivai Kusumanegara, penasihat hukum PT IIM, mengungkapkan bahwa kliennya berkomitmen untuk melaksanakan keputusan majelis hakim dengan membayar denda dan uang pengganti yang nantinya akan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, dalam pledoinya, IIM meminta agar dilakukan perhitungan ulang terhadap jumlah uang pengganti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Permohonan Perhitungan Ulang Uang Pengganti
Jaksa penuntut umum menuntut uang pengganti sebesar Rp 82.423.304.680, di mana salah satu komponennya adalah dana hasil buyback Sukuk AISA 02 sebesar Rp 40 miliar. Dalam pembelaannya, IIM menyatakan bahwa komponen tersebut perlu dihitung kembali karena telah menjadi bagian dari pemulihan atau pembebasan uang pengganti dalam perkara terdakwa lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sehingga terjadi pembebanan berganda. Terlebih, sebenarnya kerugian negara dalam perkara Taspen telah dipulihkan seluruhnya oleh pihak-pihak yang terlibat, para terdakwa lainnya dan hasil redemption RD I-Next G2 yang secara keseluruhan mencapai Rp. 1.135.606.160.137," jelas Rivai.
Komitmen Sosial PT IIM
Rivai juga menjelaskan mengenai komponen uang pengganti terkait penerimaan management fee PT IIM yang seharusnya menjadi faktor pengurang, termasuk pajak, iuran kepada lembaga negara, dan beban operasional lainnya. Ia menekankan komitmen sosial yang telah dilakukan oleh PT IIM sebagai satu-satunya manajer investasi yang memiliki produk reksa dana dengan kontribusi terhadap program CSR yang dirasakan oleh masyarakat luas.
Rivai menegaskan bahwa kliennya akan sepenuhnya menghormati proses peradilan dan percaya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi PT IIM dengan menetapkan uang pengganti yang adil dan sesuai dengan hukum.