Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya kerjasama antara DPR RI dan pemerintah dalam proses pembahasan serta penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2027. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Rapat ini dipimpin oleh Puan dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, serta Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Kabinet Merah Putih.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah penjelasan mengenai KEM-PPKF 2027, DPR RI akan melanjutkan dengan diskusi bersama pemerintah untuk mengevaluasi program yang telah berjalan agar kebijakan ke depan dapat lebih optimal dan tepat sasaran. Puan juga menyampaikan bahwa setiap fraksi di DPR RI akan memberikan pandangan mereka terhadap rancangan yang disampaikan pemerintah pada 4 Juni 2026.
Evaluasi Program dan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Rakyat
Puan menyatakan, “Sehingga kami dapat mengevaluasi apakah program tersebut dapat dilanjutkan pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, sehingga terbangun kolaborasi yang baik dalam mencapai program-program yang diharapkan untuk kesejahteraan rakyat.” Melalui pembahasan ini, DPR RI berharap agar program yang telah berjalan pada tahun 2026 dapat dievaluasi secara menyeluruh, sementara program untuk tahun 2027 dapat dirancang dengan lebih efektif dan dapat dilaksanakan dengan baik.
Menurut Puan, KEM-PPKF merupakan dokumen strategis yang mencerminkan harapan masyarakat dan menjadi dasar perencanaan APBN. Ia berharap dokumen tersebut dapat menghadirkan manfaat pembangunan yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan di tengah ketidakpastian global. Puan juga menegaskan bahwa DPR RI akan terus mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Sebagaimana harapan Bapak Presiden bahwa gotong royong dan kebersamaan dalam membangun bangsa adalah untuk kesejahteraan rakyat serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Kehadiran Presiden Prabowo sebagai Momentum Penting
Puan menilai kehadiran Presiden Prabowo dalam menyampaikan KEM-PPKF 2027 secara langsung merupakan momen yang sangat penting dan pertama kali terjadi. Sebelumnya, penyampaian dokumen tersebut biasanya dilakukan oleh Menteri Keuangan atas nama presiden. “Kehadiran Bapak Presiden menjadi momentum penting dan strategis untuk menegaskan bahwa rancang bangun APBN 2027 diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” kata Puan.
Ia juga mengungkapkan apresiasi atas kehadiran Presiden Prabowo dalam rapat paripurna tersebut. “Atas nama seluruh anggota DPR RI, kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia,” ucap Puan. Puan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, serta tamu undangan yang hadir dalam rapat tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan MPR RI dan DPD RI, pimpinan dan anggota DPR RI, para ketua lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga keuangan negara, para ketua umum partai politik, serta seluruh hadirin atas kehadirannya dalam rapat ini,” tuturnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, hadir pula pimpinan MPR RI dan DPD RI, Ketua BPK RI Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan para ketua umum partai politik.
Selain penyampaian KEM dan PPKF RAPBN 2027, rapat juga membahas laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Agenda selanjutnya adalah penyampaian pendapat fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi III tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang kemudian disetujui menjadi RUU usul DPR RI.