Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, atau AHY, mengungkapkan rasa hormatnya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mengenai ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat untuk pencalonan. Pernyataan tersebut disampaikan AHY saat menjawab pertanyaan dari wartawan di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober.
AHY menyatakan, "Ya, kami ikuti saja. Kami menghormati setiap keputusan yang telah dihadirkan oleh MK." Dia menambahkan bahwa fokusnya saat ini adalah pada pekerjaan pemerintahan daripada mempermasalahkan putusan MK tersebut.
Fokus pada Pembangunan
AHY menekankan pentingnya memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah terus berjalan. "Intinya, kami ikuti dan kami hormati semua," ujarnya. Sebelumnya, MK telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan pihak lainnya dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Oktober, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. "Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ungkap MK.
Alasan Penolakan Gugatan
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta dalam Pilpres 2024. Selain itu, MK juga tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. "Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," tegas Suhartoyo, yang memimpin sidang putusan tersebut.