PALEMBANG - Karma Husni, seorang pria berusia 42 tahun yang tinggal di Jalan TOH Sopian Kenawas Villa Bayani, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, mendapati rumahnya dalam keadaan kacau setelah pulang dari kampung halamannya di Jawa. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban meninggalkan rumahnya yang terkunci untuk berkunjung ke kampung.
Selama berada di kampung, Karma menerima pesan melalui Facebook Messenger dari seorang bernama ZH, yang berusia 43 tahun, yang menginformasikan bahwa ia telah masuk ke dalam rumahnya. ZH dilaporkan telah mengacak-acak barang-barang di dalam rumah dan membuang pakaian milik korban.
Korban baru menyadari keadaan rumahnya setelah kembali pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, ia menemukan bahwa beberapa barangnya telah hilang, termasuk lima potong baju kerja dan satu aki sepeda motor. Selain itu, bensin yang ada di dalam tangki sepeda motornya juga telah disedot.
Kerugian Materiil dan Pelaporan Kejadian
Akibat dari peristiwa tersebut, Karma mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polrestabes Palembang agar ditindaklanjuti.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Menanggapi laporan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZH tanpa perlawanan di rumahnya. "Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota langsung menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, pada Rabu, 23 September 2026.
Saat ini, ZH masih menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik. Pelaku terancam dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.