PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta telah melakukan pemasangan palang pintu sementara di perlintasan sebidang JPL 86, Jalan Ampera, Bekasi Timur. Tindakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan setelah terjadi kecelakaan maut yang melibatkan beberapa kendaraan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa palang pintu yang terpasang saat ini bersifat sementara dan bukan merupakan palang pintu resmi. "Ini merupakan bagian dari tahap awal peningkatan keselamatan," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa penjagaan palang pintu sementara ini dapat dilakukan oleh masyarakat setempat dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Jika tidak ada petugas yang berjaga, palang pintu harus tetap dalam posisi tertutup untuk menjaga keamanan.
Franoto menekankan pentingnya penjagaan di perlintasan sebidang. Tanpa pengawasan yang memadai, risiko kecelakaan dapat meningkat. "Perlintasan JPL 86 berpotensi ditutup jika tidak ada penjagaan penuh selama 24 jam," tegasnya, mengingat kondisi tanpa penjagaan dapat membahayakan perjalanan kereta dan masyarakat.
Pemasangan palang pintu sementara ini dilakukan setelah koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan pihak Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. KAI Daop 1 Jakarta berencana untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi permanen, termasuk kemungkinan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti jalan layang atau underpass.
Selain itu, KAI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan disarankan untuk berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas, baik di perlintasan yang terjaga maupun tidak.
Kecelakaan tragis yang terjadi di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Commuter Line, dan sebuah taksi, yang mengakibatkan 16 orang tewas. Franoto menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari kecelakaan di perlintasan rel di kawasan Bulak Kapal, di mana sebuah taksi tertabrak KRL, yang menyebabkan KRL berhenti dan terjadinya tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa, termasuk petugas perlintasan dan sopir taksi. Penyidik juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menyelidiki penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya gangguan teknis atau kelalaian manusia. Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan tersebut.