Update
Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua
News

Sidang Tuntutan Empat Prajurit TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Sidang tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus akan dilaksanakan pada 20 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Arya Yudhistira 19 May 2026 11 pembaca liputan6.com liputan6.com
Sidang Tuntutan Empat Prajurit TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL) dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES).

Sidang kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki tahap tuntutan bagi empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa sidang akan digelar secara terbuka dan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum yang sudah mendekati akhir. "Mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan," ujarnya.

Identitas Terdakwa

Keempat terdakwa yang berstatus prajurit BAIS TNI adalah sebagai berikut:

  • Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko
  • Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
  • Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo
  • Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka

Pada sidang sebelumnya, para terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI dan pimpinan BAIS TNI atas tindakan mereka yang dianggap mencoreng nama baik institusi. "Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, kemudian Bapak Menhan, Bapak Kabais, dan seluruh pimpinan-pimpinan kami dan seluruh prajurit TNI atas perbuatan kami, mohon maaf karena memperburuk citra TNI," ungkap Edi Sudarko.

Penyesalan Para Terdakwa

Dalam kesempatan itu, Edi juga mengungkapkan harapannya untuk tetap dapat berdinas sebagai prajurit TNI demi menafkahi keluarganya. "Harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," tambahnya.

Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas tindakan yang dilakukannya. "Kami sangat menyesal dengan apa yang telah kami lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata berakibat negatif," ucap Budhi. Ia pun berharap untuk tetap bisa berdinas demi keluarga yang harus dinafkahi.

Budhi juga menyampaikan doa untuk kesembuhan Andrie Yunus, korban penyiraman air keras tersebut. "Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan," katanya.

Keempat terdakwa bersedia untuk meminta maaf secara langsung kepada Andrie Yunus, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

Andrie Yunus mengalami insiden penyiraman air keras pada malam hari, 12 Maret 2026, di Salemba, Jakarta Pusat, setelah mengikuti rekaman podcast. Menurut laporan dari KontraS, Andrie diserang oleh dua orang yang tidak dikenal saat ia melintas dengan sepeda motor. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Beberapa hari sebelum kejadian, Andrie sempat menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal, yang diduga berkaitan dengan penipuan. Setelah peristiwa tersebut, empat prajurit TNI ditetapkan sebagai terdakwa dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Artikel Terkait