Dalam penyelidikan kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line, terungkap bahwa sopir taksi Green SM berinisial RRP baru bekerja selama dua hari pada saat insiden terjadi. Kecelakaan tersebut berlangsung di perlintasan kereta Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, pada Senin, 27 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa RRP mulai bekerja pada 25 April 2026. "Dari hasil keterangan sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan, yang bersangkutan baru bekerja sejak 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari saat kejadian," jelas Budi dalam konferensi pers di kawasan Monas, Jakarta.
Selain masa kerja yang singkat, polisi menemukan bahwa RRP hanya menjalani pelatihan selama satu hari sebelum mulai bertugas. "Pelatihan terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari," tambahnya.
Penyidik saat ini masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut. "Masih didalami oleh teman-teman penyidik. Kami juga akan nanti update kepada rekan-rekan," ungkap Budi. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan penentuan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti, serta analisis rekaman CCTV. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 24 orang, sementara tujuh orang lainnya masih dimintai keterangan.
Walaupun proses penyidikan terus berlangsung, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. RRP saat ini masih berstatus sebagai saksi, namun statusnya dapat berubah setelah gelar perkara dilakukan. Penetapan tersangka akan didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti, dan hasil analisis penyidik.
Penyidik juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mengkaji penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya gangguan listrik atau sistem persinyalan. Aspek teknis ini penting untuk ditelusuri karena berkaitan dengan potensi bahaya saat melintasi rel kereta api.
Di samping itu, penyidik akan mendalami aspek manajemen perusahaan taksi, khususnya terkait standar operasional prosedur pengemudi serta regulasi dan sistem pelayanan yang diterapkan. Proses penyidikan ini masih berlangsung dan akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan kasus.