Prof Denny Indrayana kembali menegaskan pentingnya memperhatikan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam konteks hukum. Ia berpendapat bahwa isu ini tidak hanya sekadar masalah administratif, melainkan bisa memiliki dampak konstitusional yang serius. Denny bahkan menyarankan agar Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri agar tidak terjebak dalam proses pemakzulan yang panjang dan berpotensi mengganggu stabilitas politik.
Pentingnya Mematuhi Ketentuan Pendidikan
Denny menjelaskan bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden harus ditinjau berdasarkan konstitusi dan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa jika terbukti seorang wakil presiden tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, maka masalah tersebut tidak bisa dianggap sepele. "Mas Wapres, dari kacamata konstitusi bernegara, soal tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA ini bukan permasalahan sederhana. Ini masalah serius," ungkap Denny.
Ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat. "Pasal 7A UUD 1945 mengatur, salah satu alasan pemberhentian wakil presiden adalah apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," tambahnya. Denny menilai jika terbukti Gibran tidak memiliki pendidikan SMA atau yang setara, maka ia akan menghadapi proses pemakzulan.
Proses Pemakzulan yang Rumit
Walaupun menyebut kemungkinan tersebut, Denny mengakui bahwa proses pemakzulan bukanlah hal yang mudah dan cepat. Ia menjelaskan bahwa proses ini melibatkan banyak lembaga negara, termasuk DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR. "Namun, itu adalah proses yang panjang karena perlu pendakwaan di DPR, penuntutan dan putusan hukum di MK, dan terakhir putusan politik di MPR," jelasnya.
Denny juga mengaitkan proses pemakzulan dengan kondisi ekonomi nasional yang sedang menghadapi tantangan. "Di tengah situasi ekonomi negara yang tidak sedang baik-baik saja, di antaranya dengan kurs rupiah yang terus melemah kepada US Dollar, maka proses impeachment menjadi pilihan yang sulit," ujarnya. Ia juga menyoroti konfigurasi politik di parlemen yang saat ini didominasi oleh partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, Denny meminta Gibran untuk mempertimbangkan opsi mengundurkan diri. Ia merujuk pada Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur mengenai kondisi kekosongan jabatan wakil presiden. "Karena itu, dengan segala hormat, saya mengetuk pintu hati Mas Wapres untuk mundur," katanya.
Denny menilai pengunduran diri akan menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan menghadapi proses pemakzulan yang rumit. "Untuk tidak menimbulkan krisis politik yang berkepanjangan, yang makin berpotensi menimbulkan krisis ekonomi yang membahayakan bangsa dan negara, saya dengan hormat meminta Mas Wapres untuk berhenti alias mengundurkan diri," ujarnya.
Dalam pandangannya, pengunduran diri Gibran dapat menjadi langkah positif bagi karir politiknya di masa depan. Ia mengingatkan bahwa sejarah mencatat beberapa pemimpin, seperti Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Presiden Soeharto, yang memilih untuk mundur di tengah krisis. "Sekarang, demi menyelamatkan bangsa dan negara, saya mendorong Mas Wapres Gibran untuk mundur. Justru itu adalah sikap ksatria yang membuat Mas Wapres dikenang sebagai negarawan," tutup Denny.