Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menekankan bahwa penanganan kasus korupsi yang berorientasi pada hasil memerlukan pendekatan yang menyeluruh. Hal ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (14/10), di mana ia mengungkapkan bahwa kejahatan korupsi kini semakin masif, dengan modus operandi yang semakin canggih dan kerugian yang ditimbulkan semakin besar.
Kuntadi, yang berasal dari Semarang, menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil oleh Kejaksaan Agung adalah memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya serta masyarakat. Meskipun langkah ini telah dilakukan, ia menegaskan perlunya rumusan orkestrasi dalam penanganan korupsi agar strategi pemberantasan dapat terfokus pada satu titik yang dapat dijalankan oleh semua lembaga.
Prioritas dalam Penanganan Korupsi
Menurut Kuntadi, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan yang ekstra. Ia menambahkan bahwa dampak dari korupsi sangat merusak perekonomian negara, merampas hak-hak warga, serta mengganggu demokrasi dan program-program strategis nasional. Ia menekankan, "Korupsi tidak boleh mengganggu program prioritas Presiden, apalagi sampai membelokkan niat tulus Bapak Presiden untuk memajukan negeri ini."
Langkah selanjutnya yang diambil adalah menentukan skala prioritas dalam penanganan kasus korupsi. Kuntadi menyatakan bahwa Kejaksaan Agung saat ini fokus pada sektor-sektor strategis yang memiliki dampak sistemik, seperti sumber daya alam, kehutanan, dan lingkungan hidup. Sektor-sektor ini dipilih untuk mendukung perwujudan Asta Cita serta program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Pemberantasan Korupsi yang Terintegrasi
Dalam konteks kejaksaan daerah, Kuntadi menjelaskan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Ia menginstruksikan kepada kepala kejaksaan di daerah untuk memahami kebutuhan dan potensi ekonomi lokal agar upaya pemberantasan korupsi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kuntadi juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan perbaikan. Ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan pemulihan kerugian negara, bukan sekadar memenjarakan pelaku. "Kalau tidak sejak dini dilakukan penyitaan maka pemulihan itu akan kecil," ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah kekayaan negara yang dikorupsi harus dikembalikan dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. "Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jadi pijakan kami dalam menyelamatkan kerugian negara," kata Kuntadi. Dengan pendekatan dan strategi yang diterapkan, ia yakin bahwa pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal, serta tindak pidana korupsi tidak seharusnya terulang di lembaga yang sama.