Update
Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor
Politik

Tanggapan Pengamat Hukum Terhadap Tuduhan Makar Roy Suryo kepada Budi Arie

Pernyataan Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan "percepatan sebelum 2029" memicu tuduhan makar dari Roy Suryo. Seorang pengamat hukum menegaskan bahwa istilah makar tidak boleh digunakan sembarangan...

Bima Candrakumara 26 August 2026 51 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Budi Arie dan Jokowi.
Budi Arie dan Jokowi.

Polemik mengenai pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, tentang kemungkinan terjadinya "percepatan sebelum 2029" terus berlanjut. Pernyataan tersebut, yang disampaikan dalam sebuah forum bersama Presiden ke-7 RI, Jokowi, menimbulkan tuduhan makar dari Roy Suryo. Namun, Dr. Rahman Syamsuddin, seorang pengamat hukum pidana dari UIN Alauddin Makassar, mengingatkan agar istilah makar tidak digunakan sembarangan untuk menilai sebuah pernyataan politik.

Pernyataan Politik Tidak Otomatis Dikenakan Tuduhan Makar

Rahman menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, ucapan atau wacana politik tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan makar. "Menurut saya, pernyataan politik mengenai 'percepatan sebelum 2029' tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai makar," ungkap Rahman. Ia menekankan bahwa dugaan makar harus dilihat dari maksud dan tindakan yang dilakukan, serta diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. "Dalam hukum pidana, makar tidak cukup hanya didasarkan pada ucapan atau wacana politik, tetapi harus ada bukti mengenai maksud dan tindakan yang mengarah pada tujuan yang dirumuskan dalam KUHP," tambahnya.

Dengan demikian, menurut Rahman, pernyataan tentang kemungkinan perubahan politik tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Pertemuan Tokoh Tidak Menunjukkan Permufakatan Jahat

Rahman juga menyoroti anggapan bahwa pertemuan beberapa tokoh dapat dihubungkan dengan permufakatan jahat. Ia menegaskan bahwa keberadaan beberapa orang dalam satu forum tidak secara otomatis membuktikan adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana. "Demikian pula, pertemuan sejumlah tokoh tidak otomatis merupakan permufakatan jahat," tegasnya. Ia menambahkan bahwa harus ada bukti konkret yang menunjukkan adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana. "Harus ada bukti adanya kesepakatan konkret untuk melakukan tindak pidana," imbuhnya.

Rahman mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hukum hanya berdasarkan potongan pernyataan atau pertemuan yang beredar di publik.

Perubahan Politik Harus Sesuai Konstitusi

Rahman berpendapat bahwa kritik dan wacana mengenai perubahan politik tetap berada dalam ruang demokrasi, asalkan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi. "Karena itu, kritik atau wacana mengenai perubahan politik yang masih dalam koridor konstitusi tidak seharusnya langsung dipidana sebagai makar," jelasnya. Ia menambahkan bahwa yang membedakan adalah cara dan tujuan yang digunakan untuk mencapai perubahan tersebut. "Batasnya terletak pada cara dan tujuan yang ditempuh," terangnya.

Jika perubahan kekuasaan dilakukan melalui mekanisme konstitusional, menurut Rahman, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang sah. "Jika perubahan kekuasaan diperjuangkan melalui mekanisme konstitusional, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik," ujarnya.

Bukti Penting untuk Menentukan Makar

Meski demikian, Rahman menegaskan bahwa tidak semua tindakan yang mengatasnamakan perubahan politik bebas dari konsekuensi hukum. Jika ada bukti yang menunjukkan upaya untuk menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional dan memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana. "Namun, jika terdapat bukti adanya rencana menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional atau melumpuhkan Presiden melalui tindakan yang memenuhi unsur pidana, baru dapat masuk dalam ranah makar atau permufakatan jahat," tegasnya.

Oleh karena itu, pembuktian menjadi aspek krusial sebelum sebuah pernyataan atau gerakan politik diberi label makar. Rahman juga mengingatkan agar istilah makar tidak digunakan sebagai label dalam pertarungan opini politik. Ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap berpegang pada ketentuan pidana dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. "Saya juga mengingatkan bahwa istilah makar jangan digunakan terlalu mudah sebagai label politik," tuturnya. Ia menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh dibangun hanya berdasarkan tafsir terhadap suatu pernyataan. "Hukum pidana harus didasarkan pada unsur delik dan alat bukti, bukan semata-mata pada tafsir terhadap sebuah pernyataan politik," pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, menyatakan bahwa pernyataan tersebut berbahaya karena dapat ditafsirkan sebagai ajakan untuk memanfaatkan gejolak masyarakat. Roy bahkan mengaitkan pernyataan Budi Arie dengan potensi aksi demonstrasi yang direncanakan dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa jika pernyataan tersebut dimaksudkan untuk memanfaatkan aksi massa, persoalannya tidak lagi sekadar perdebatan politik biasa. “Menurut saya, bocoran video satu menit 40 detik yang berisi Statemen Budi Arie Setyadi, salah satu Ketua Relawan, disamping Jokowi yang sudah viral kemarin adalah statemen yang berbahaya,” ujar Roy.

Roy menegaskan bahwa isi video tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia bahkan menyebut ada indikasi bahwa pernyataan Budi Arie dapat dikaitkan dengan upaya memanfaatkan demonstrasi masyarakat untuk mendorong perubahan politik sebelum 2029. “Bahkan terindikasi bisa makar dengan memanfaatkan aksi Demo masyarakat dalam waktu dekat sebelum 2029, dengan analogi Demo 1998,” ucapnya. Hal lain yang menjadi perhatian Roy adalah keberadaan Presiden Jokowi dalam video tersebut, di mana Jokowi terlihat tidak memberikan respons ketika Budi Arie menyampaikan pernyataan mengenai kemungkinan terjadinya percepatan. “Lucunya, Jokowi yang berada tepat disampingnya sengaja diam saja, maka tidak bisa disalahkan bila ada yang berpendapat dialah justru mastermind Statemen tersebut,” kata Roy.

Artikel Terkait