Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali diduga menerapkan tarif tertentu dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa biaya yang diminta berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setoran yang diminta bervariasi, dengan nominal antara Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta dalam setiap pengajuan dokumen, termasuk untuk KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap), dan dokumen keimigrasian lainnya. Penjelasan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 25 Juni 2026.
Penyidikan dan Penangkapan
KPK memperoleh informasi ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi di Bali, yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Kasus ini juga melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.
Keenam saksi yang diperiksa meliputi Direktur CV Visa Agung Bali, staf operasional, staf keuangan, serta beberapa pihak swasta. Budi menambahkan bahwa tarif pemerasan tersebut berlaku untuk Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. Menurutnya, para WNA atau biro jasa yang menjadi korban terpaksa memberikan uang yang tidak sesuai dengan tarif resmi agar pengajuan izin tinggal mereka dapat diproses.
Operasi Tangkap Tangan
KPK sebelumnya telah melaksanakan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang, termasuk delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Setelah penangkapan, Silmy Karim mendatangi KPK untuk menyerahkan diri pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi antara 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kini beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Di antara tersangka terdapat Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, serta beberapa pejabat lainnya yang terlibat. KPK menduga bahwa praktik ini telah menghasilkan keuntungan sebesar Rp 145,5 miliar selama periode tersebut.