Update
Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Akademisi Menyatakan Penanganan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Harus Profesional Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Akademisi Menyatakan Penanganan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Harus Profesional
News

Tarif Izin Tinggal WNA di Bali Diduga Dipatok Hingga Rp 2,5 Juta

Kantor Imigrasi di Bali diduga memungut biaya tidak resmi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, dengan tarif berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Bima Candrakumara 26 June 2026 48 pembaca liputan6.com liputan6.com
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)

Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali diduga menerapkan tarif tertentu dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa biaya yang diminta berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setoran yang diminta bervariasi, dengan nominal antara Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta dalam setiap pengajuan dokumen, termasuk untuk KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap), dan dokumen keimigrasian lainnya. Penjelasan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 25 Juni 2026.

Penyidikan dan Penangkapan

KPK memperoleh informasi ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi di Bali, yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Kasus ini juga melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.

Keenam saksi yang diperiksa meliputi Direktur CV Visa Agung Bali, staf operasional, staf keuangan, serta beberapa pihak swasta. Budi menambahkan bahwa tarif pemerasan tersebut berlaku untuk Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. Menurutnya, para WNA atau biro jasa yang menjadi korban terpaksa memberikan uang yang tidak sesuai dengan tarif resmi agar pengajuan izin tinggal mereka dapat diproses.

Operasi Tangkap Tangan

KPK sebelumnya telah melaksanakan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang, termasuk delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Setelah penangkapan, Silmy Karim mendatangi KPK untuk menyerahkan diri pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi antara 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kini beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Di antara tersangka terdapat Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, serta beberapa pejabat lainnya yang terlibat. KPK menduga bahwa praktik ini telah menghasilkan keuntungan sebesar Rp 145,5 miliar selama periode tersebut.

Artikel Terkait