Telkom University bertindak cepat setelah menerima laporan mengenai perundungan yang terjadi di asrama putra pada hari Jumat, 9 Oktober. Melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni (KKA), serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), universitas melakukan penyelidikan untuk memahami lebih dalam mengenai insiden ini dan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa insiden ini melibatkan empat mahasiswa putra, di mana tiga di antaranya merupakan pelaku dan satu orang adalah korban. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku berupa penyemprotan cairan berapi kepada korban. Satgas PPKPT terus mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
Langkah Penanganan dan Pendampingan Korban
Saat ini, Telkom University telah memisahkan pelaku dan korban ke lokasi yang berbeda di bawah pengawasan Senior Resident (SR) asrama. Kondisi korban terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Universitas juga menyediakan pendampingan psikologis yang akan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan korban selama proses penanganan berlangsung.
Situasi di asrama saat ini dalam keadaan aman dengan pengamanan yang ditingkatkan selama proses investigasi. Sebagai bagian dari penanganan, Telkom University mengadakan sidang yang melibatkan pimpinan universitas dan Satgas PPKPT pada hari Minggu, 11 Oktober, untuk membahas hasil pemeriksaan, menentukan tanggung jawab, serta merumuskan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (4) Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan peraturan internal universitas.
Komitmen Universitas terhadap Keamanan dan Kesejahteraan Mahasiswa
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sanksi administratif dan akademik telah dijatuhkan kepada dua mahasiswa, sementara pemeriksaan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung. Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc, mengungkapkan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa universitas sangat serius dalam menangani setiap bentuk perundungan di lingkungan pendidikan. Ia menyatakan, “Apa yang terjadi dalam peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung Telkom University.”
Prof. Suyanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Universitas berkomitmen untuk mengedukasi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik melalui pembelajaran berbasis kasus nyata untuk meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan perundungan. Selain itu, Telkom University akan memperkuat kapasitas SR dalam mendeteksi indikasi awal perundungan di asrama dan mengoptimalkan saluran pelaporan PPKPT agar dapat diakses oleh seluruh sivitas akademika.
Telkom University menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk perundungan, tidak dapat diterima dan akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi dari kasus ini akan digunakan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan, guna memastikan lingkungan kampus dan asrama menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang.