Update
News

Tiga Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Setelah melarikan diri selama sebulan, tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bekasi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini mengikuti laporan kehilangan sepeda motor di k...

Karim Abinaya 14 June 2026 15 pembaca liputan6.com liputan6.com
Ilustrasi garis polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menangkap tiga pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kabupaten Bekasi. (Merdeka.com)
Ilustrasi garis polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menangkap tiga pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kabupaten Bekasi. (Merdeka.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah membuat resah masyarakat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiga pelaku ini ditangkap setelah lebih dari sebulan dalam pelarian.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang terstruktur saat melakukan aksinya. "Tiga terduga pelaku diamankan petugas berinisial SI, NK, dan S. Ketiganya memiliki peran berbeda mulai eksekutor hingga joki pembawa kabur kendaraan hasil curian," ungkap Jerico di Cikarang, Minggu (14/6/2026).

Awal Penyelidikan

Penyelidikan kasus ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai hilangnya satu unit sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/4/2026). Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku SI berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Pelarian SI berakhir ketika ia ditangkap di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada Senin, 8 Juni 2026. “SI mengakui tidak beraksi sendiri,” kata Jerico.

Penangkapan Pelaku Lain

Dengan informasi yang diperoleh dari SI, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, NK dan S, di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026). Dari ketiga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, jaket, ponsel, tas, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Selain peralatan untuk membobol sepeda motor, polisi juga menemukan benda yang menyerupai senjata api berbentuk korek api yang dibawa oleh salah satu pelaku. “Benda itu korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban apabila dipergoki saat beraksi,” jelas Jerico.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyelinap ke pekarangan rumah yang sepi, lalu merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T dalam waktu singkat. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni juga mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan kendaraan pribadi dan tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkas Sumarni.

Artikel Terkait