Tuntutan hukuman yang berbeda dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Senin, 18 Mei 2026. Tiga anggota TNI, yang terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, menghadapi tuntutan yang bervariasi.
Tuntutan untuk Serka MN dan Terdakwa Lainnya
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung mengajukan tuntutan 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD untuk Serka MN. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan secara bersama-sama serta menyembunyikan mayat korban. “Terdakwa 1, pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” ungkap Wasinton.
Selain itu, Serka MN juga dituntut berdasarkan Pasal 181 KUHP karena diduga ikut menyembunyikan jasad korban bersama dengan terdakwa lainnya. Oditur meminta agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi dari total hukuman penjara yang dijatuhkan.
Sementara itu, Kopda FH dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD, sedangkan Serka FY dituntut empat tahun penjara. Oditur menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan perampasan kemerdekaan seseorang secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian korban. “Terdakwa 2 dan terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Wasinton.
Motif di Balik Pembunuhan
Motif utama yang melatarbelakangi dugaan penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa mengaku tergiur oleh imbalan uang yang mencapai ratusan juta rupiah untuk melakukan tindakan tersebut. Fakta ini terungkap saat pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Serka MN mengungkapkan bahwa ia dijanjikan uang sebesar Rp 200 juta jika “pekerjaan” tersebut berhasil diselesaikan. “Kami diiming-imingi uang Rp 200 juta kalau kerjaan sudah selesai,” tuturnya saat diperiksa oleh Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung. Ia juga menyatakan bahwa telah menerima uang Rp 150 juta dari seseorang bernama Yohannes Joko Pamuntas sebagai bagian dari kesepakatan awal penculikan korban, di mana ia mendapatkan bagian Rp 50 juta dan sisanya dibagikan kepada pihak lain, termasuk Kopda FH.
Dalam persidangan, Serka MN menegaskan bahwa alasan utama ia terlibat dalam penculikan tersebut adalah faktor ekonomi. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi atau masalah dengan korban sebelum kejadian itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Laut (KH) Desman Wijaya kemudian menggali lebih dalam mengenai motif masing-masing terdakwa, di mana Serka MN menegaskan bahwa uang menjadi pendorong utama aksinya.
Kopda FH juga mengungkapkan bahwa keterlibatannya disebabkan oleh perintah dari senior serta terjerat dalam masalah ekonomi dan utang. “Karena perintah senior dan karena uang, juga karena hutang,” kata Kopda FH. Namun, majelis hakim mengingatkan bahwa alasan “perintah senior” tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan pidana tersebut dan meminta terdakwa untuk menjelaskan motivasi pribadinya dengan jujur.
Sementara itu, Serka FY menyatakan bahwa keinginannya untuk mencari tambahan uang memicu keterlibatannya. “Kami biasa untuk cari-cari uang rokok,” ujarnya. Hakim juga sempat menyinggung tentang kecukupan gaji para terdakwa sebagai anggota TNI yang tinggal di asrama. Meskipun mereka mengakui bahwa penghasilan mereka cukup, para terdakwa tetap menerima tawaran tersebut untuk mendapatkan tambahan uang.
Persidangan ini juga menegaskan bahwa tidak ada motif pribadi antara para terdakwa dan korban. Dugaan penculikan yang berujung pada pembunuhan tersebut disebut murni didorong oleh iming-iming uang dalam jumlah besar.