Jakarta - Menahan KTP dan mencopot pelat nomor kendaraan dari pihak yang terlibat dalam kecelakaan tidak bisa dibenarkan sebagai cara untuk menuntut ganti rugi. Pengamat hukum, Fajar Trio, memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berpotensi menimbulkan masalah pidana jika dilakukan secara paksa dan memenuhi unsur tindak pidana.
Fajar menjelaskan bahwa korban kecelakaan seharusnya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Kerugian yang dialami tidak memberikan hak untuk menahan dokumen atau barang milik orang lain. “Penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan main,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta pada Kamis (22/10).
Aturan Hukum Terkait Kecelakaan
Dia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan, seperti menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Namun, ketentuan tersebut tidak memberikan hak kepada warga sipil untuk menyita KTP atau pelat nomor kendaraan secara sepihak.
Fajar mengingatkan bahwa pengambilan barang milik orang lain secara paksa dapat berimplikasi hukum, tergantung pada cara, tujuan, dan unsur perbuatan yang dilakukan. “Kalau KTP atau pelat nomor diambil secara paksa melawan kehendak pemiliknya dengan maksud untuk dikuasai, itu bisa memenuhi unsur pencurian,” tuturnya. Dia merujuk pada Pasal 362 KUHP mengenai tindak pidana pencurian.
Pentingnya Melaporkan Kejadian
Apabila tindakan tersebut disertai dengan ancaman atau pemaksaan, perbuatan itu juga harus ditelaah berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Fajar menyarankan agar masyarakat yang terlibat kecelakaan mengumpulkan bukti dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian. Korban disarankan untuk mendokumentasikan kondisi tempat kejadian perkara (TKP), kerusakan kendaraan, serta pelat nomor kendaraan yang terlibat.
“Segera ambil foto atau video situasi TKP, wajah pengemudi, serta pelat nomor kendaraan secara jelas menggunakan ponsel pintar,” katanya. Dia menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur resmi dapat membantu memastikan pertanggungjawaban atas kerugian tanpa menimbulkan masalah hukum baru. “Jangan sampai niat awal untuk meminta pertanggungjawaban justru berujung pada laporan pidana baru,” pungkas Fajar.
Isu ini muncul setelah kecelakaan lalu lintas yang dialami Kavin Angunwono di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 10.20 WIB. Kavin mengungkapkan bahwa KTP sopir kendaraannya dan pelat nomor ditahan oleh pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kavin menjelaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan dengan mendatangi kantor pihak terkait untuk melihat kerusakan kendaraan dan membicarakan ganti rugi. Namun, permintaan pengembalian KTP sopir dan pelat nomor tidak dipenuhi. Pembahasan kemudian menemui jalan buntu karena adanya persyaratan penyelesaian yang diajukan oleh pihak tersebut.
Pihak pemilik kendaraan akhirnya melaporkan insiden kecelakaan serta penahanan KTP dan pelat nomor itu ke Polres Tangerang Selatan pada 20 Oktober 2026. Kavin menyatakan bahwa sopirnya harus menjalani proses klarifikasi dan pembahasan ganti rugi di Polres Tangerang Selatan selama sekitar sembilan jam.