Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang lebih dikenal sebagai dr. Icha, meninggalkan kesedihan mendalam serta sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa dokter muda tersebut diduga mengalami tekanan dan intimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan informasi dari keluarga, dr. Icha didiagnosis dengan depresi berat setelah menangani pasien yang mengalami gigitan ular hijau, yang merupakan keponakan dari salah satu anggota DPRD TTU. Keluarga mengklaim bahwa tiga anggota DPRD mendatangi rumah sakit dan melakukan intimidasi terhadap dr. Icha, yang kini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
Insiden di IGD dan Dampaknya
Paman dr. Icha, Fabi Banase, menyatakan bahwa dua dari tiga anggota DPRD yang datang ke IGD diduga dalam keadaan mabuk. "Mereka dalam keadaan mabuk saat masuk ke ruang UGD," ungkapnya. Fabi juga menjelaskan bahwa kondisi mental dr. Icha semakin memburuk setelah insiden tersebut. Hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan bahwa ia mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik dan sempat melakukan percobaan bunuh diri.
"Pada Rabu (23/6/2026), setelah pulang dari Kefamenanu, hasil pemeriksaan di Klinik Utama Dewantara menunjukkan almarhum mengalami depresi berat hingga sempat mencoba mengakhiri hidup," tambah Fabi. Sebelum meninggal, dr. Icha mengirim pesan kepada keluarganya yang mencerminkan tekanan yang ia rasakan. "Dia bilang punya niat meninggal dunia untuk menghindari trauma. 'Bapa, saya stres. Kalau saya pulang ke sana, saya takut. Biar saya mati saja supaya jangan ada korban nakes yang lain'," tuturnya.
Penyelidikan dan Tanggapan Pihak Terkait
Peristiwa ini bermula saat dr. Icha bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. Menurut Victor Manbait, anggota keluarga korban, dr. Icha telah menangani pasien sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan arahan dokter spesialis anak. Namun, masalah muncul ketika keluarga pasien meminta jenis vaksin tertentu yang tidak dianjurkan secara medis dan tidak tersedia di rumah sakit. Tak lama setelah itu, dua orang yang mengaku anggota DPRD TTU datang dan memprotes tindakan dokter tersebut dengan nada tinggi.
Rekan kerja dr. Icha, dr. Trimaharani, juga mengungkapkan bahwa dr. Icha menghubunginya berkali-kali pada malam kejadian, meminta bantuan untuk menjelaskan kondisi medis pasien kepada keluarga dan anggota DPRD di rumah sakit karena merasa tertekan.
Setelah penemuan jenazah dr. Icha di rumahnya pada Jumat (26/6/2026), pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur. Hasil pemeriksaan luar menunjukkan adanya bekas jeratan di leher korban yang diduga berkaitan dengan penyebab kematian, namun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuhnya.
Sementara itu, Polres TTU mulai memeriksa tiga anggota DPRD yang diduga melakukan intimidasi. "Hari ini jadwal pemeriksaan," kata Kapolres TTU, AKBP Eliana Papoteh. Menanggapi tuduhan tersebut, dua anggota DPRD, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, membantah melakukan intimidasi terhadap tenaga medis. "Kami tidak pernah berniat mengintimidasi tenaga medis. Informasi yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi," ungkap Therensius.
Sejumlah partai politik berkomitmen untuk menindak kader mereka jika terbukti melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memanggil Norbertus Tubani terkait dugaan tersebut dan menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti benar. "Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayun," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh.
Kementerian Kesehatan juga menyatakan akan melakukan investigasi bersama pihak terkait untuk memastikan bahwa dugaan intimidasi ini diusut secara objektif. "Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
Pemerintah Kabupaten TTU telah menghentikan sementara proses perpanjangan izin operasional RS Leona Kefamenanu hingga seluruh proses hukum terkait kasus ini selesai. "Kami hentikan dulu proses administrasi perpanjangan izin RS Leona. Selama kasus yang menimpa dr. Icha belum terang dan selesai, tidak ada perpanjangan izin yang akan kami terbitkan," jelas Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo.
Guru Besar Ilmu Kedokteran, Prof. Tjandra Yoga Aditama, menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan. "Pada dasarnya dokter di klinik, puskesmas, dan rumah sakit bekerja untuk menolong dan menangani pasien yang dihadapinya," ujarnya. Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, juga menegaskan bahwa tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya tanpa tekanan atau intervensi.
Kasus dr. Icha kini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga mengingatkan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau intervensi dari pihak manapun. Jabatan publik seharusnya tidak digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi keputusan profesional yang diambil berdasarkan ilmu pengetahuan, standar pelayanan, dan kode etik.