JAKARTA, iNews.id – Kemajuan dalam bidang teknologi telah mulai mengubah cara perusahaan dalam mengelola tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Pengelolaan yang sebelumnya lebih berfokus pada penyediaan tenaga kerja kini beralih ke sistem yang lebih terintegrasi, mencakup seluruh proses dari rekrutmen hingga evaluasi kinerja.
Seminar Nasional Ketenagakerjaan
Perubahan ini menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Seminar Nasional Ketenagakerjaan dengan tema 'Analisis Arah Kebijakan Hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru'. Dalam acara tersebut, CEO PT Sinar Jernih Suksesindo, Asteriska Devi Sugiri, menjelaskan tentang konsep 'Transformasi Outsourcing 5.0'.
Pergeseran Peran Outsourcing
Menurut Devi, perkembangan teknologi telah membuat peran perusahaan outsourcing tidak lagi terbatas sebagai penyedia tenaga kerja. "Outsourcing saat ini tidak cukup hanya menjadi penyedia tenaga kerja. Industri ini harus bergerak menjadi ekosistem yang lebih profesional, berbasis teknologi, patuh regulasi, dan yang terpenting, tetap menempatkan manusia sebagai pusatnya," jelasnya dalam keterangan resmi pada Minggu (16/8/2026).
Salah satu perubahan signifikan yang didorong oleh kemajuan ini adalah penerapan sistem digital untuk mengintegrasikan berbagai proses dalam pengelolaan sumber daya manusia. Proses seperti rekrutmen, administrasi, pencatatan kehadiran, penggajian, pelatihan, hingga penilaian kinerja kini dapat dikelola dalam sistem yang saling terhubung.