Update
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen
News

Upaya Hukum Tersangka Jual-Beli Lahan Ilegal Ditolak Pengadilan

Tersangka kasus jual-beli lahan hutan ilegal di Rokan Hilir, AA, menggugat penyidik Polda Riau lewat praperadilan, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bima Candrakumara 13 October 2026 59 pembaca jpnn.com jpnn.com
Penjual Lahan Hutan Ilegal Lawan Penyidik Polda Riau Lewat Praperadilan, Begini Hasilnya
Penjual Lahan Hutan Ilegal Lawan Penyidik Polda Riau Lewat Praperadilan, Begini Hasilnya

Seorang tersangka yang terlibat dalam dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, berinisial AA, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Riau. Namun, upaya hukum tersebut tidak berhasil setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan untuk menolak gugatannya.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Aziz Muslim pada Senin, 12 Oktober 2026. Menanggapi keputusan ini, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan. "Gugatan pemohon (tersangka AA, red) ditolak oleh hakim,” ungkap Kombes Ade pada Selasa, 13 Oktober.

Proses Praperadilan dan Keputusan Hakim

Kombes Ade menambahkan bahwa penyidik akan melanjutkan proses penyidikan hingga seluruh berkas perkara diselesaikan. "Penyidikan lanjut terus,” tegasnya. Gugatan praperadilan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 18 September 2026 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr. Dalam gugatannya, AA mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Sidang perdana untuk kasus ini dilaksanakan pada 2 Oktober 2026, di mana hakim Aziz Muslim memimpin jalannya persidangan. Dalam sidang tersebut, baik pihak pemohon maupun termohon menyampaikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi untuk mendukung argumen masing-masing. Setelah memeriksa semua bukti yang diajukan, hakim memutuskan untuk menolak permohonan dari AA.

Awal Mula Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) kepada pihak kepolisian pada 11 Agustus 2026. Mereka mencurigai adanya kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan yang termasuk dalam area koperasi di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan satu unit ekskavator merek Hitachi yang sedang beroperasi untuk membuka lahan. Operator alat berat tersebut juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu CWH dan AA, yang diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli lahan kawasan hutan tanpa hak serta memfasilitasi perambahan kawasan tersebut.

Dalam kasus ini, CWH diduga berperan sebagai pembeli yang menguasai lahan, sementara AA diduga bertindak sebagai penjual yang mengomersialkan lahan tanpa izin resmi. Penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Teddy Ardian.

Artikel Terkait