Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

Update Kejagung: Terbitkan 3 Sprindik Baru, Febrie Tetap Tersangka

Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Kh...

Arya Yudhistira 16 July 2026 88 pembaca kabarnetizenterkini.com kabarnetizenterkini.com
Update Kejagung: Terbitkan 3 Sprindik Baru, Febrie Tetap Tersangka
kabarnetizenterkini.com
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara yang telah dilakukan dari Kepolisian.
“Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/7).
“Dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,” imbuhnya.
Ia menjelaskan untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Anang menjelaskan lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung. Ia menambahkan status Febrie juga masih tetap sebagai tersangka meskipun kini proses pengusutan perkara dilakukan lewat 3 Sprindik yang baru.
“Dalam Sprindik baru itu di pertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,” jelasnya.
“Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya), cuman kenapa kita terbitkan dulu (Sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.

Dalam kasus ini, Anang mengatakan telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.

Berikut daftar 9 jaksa yang ditunjuk tangani kasus Febrie:

Tags: #berita

Artikel Terkait