Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengusulkan agar kasus judi online, atau yang sering disebut judol, dapat dimasukkan sebagai objek yang dapat disita dalam RUU Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud dalam sebuah video di YouTube yang diunggah di akun Mahfud MD Official pada Jumat, 11 September.
Mahfud mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset tidak mencantumkan penyitaan harta yang berasal dari bandar judi. Dia menegaskan, "Itu (judol) harus masuk menurut saya, kenapa judol tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judol juga," ujarnya. Menurutnya, penegakan hukum yang selama ini dilakukan terhadap kasus judi belum menyentuh akar permasalahan, yang lebih berkaitan dengan bandar dan operator besar.
Penegakan Hukum yang Belum Optimal
Dia menekankan bahwa bandar dan operator judi besar sering kali terhindar dari jeratan hukum. Mahfud berpendapat bahwa jika RUU Perampasan Aset mencakup objek taruhan daring, maka tindakan hukum dapat dilakukan terhadap bandar judi dan harta mereka dapat disita. "Judol itu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya tidak. Kalau ada begini, kan, bisa pakai undang-undang perampasan aset," tegasnya.
Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, DPR telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa jenis-jenis tindak pidana tersebut dirumuskan setelah melakukan riset dan pendalaman bersama para ahli hukum. "Para Ahli Hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," ungkap Habiburokhman dalam keterangannya pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Berikut adalah 13 kategori tindak pidana yang saat ini tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset: 1. Tindak pidana korupsi, 2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika, 3. Tindak pidana terorisme, 4. Tindak pidana penyelundupan manusia, hingga 13. Tindak pidana perdagangan orang.