Update
Hari Kelima Pencarian Jurnalis di Pulau Sertung Masih Tanpa Hasil Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Tetap Sesuai Kebijakan Pemerintah Prediksi Dokter Tifa: AHY Akan Menjadi Presiden RI 2029-2034 --- Presiden Jokowi Hadiri Khitanan Anak di Yayasan Padepokan Anti-Galau --- Pesan Budaya dari Dekan FIB UNDIP Melalui Monolog “Eling lan Waspada” di Konferensi Nasional Anti Penipuan 2026 Putra Pertama Pendiri VinFast Resmi Menjadi CEO Global Anas Urbaningrum Soroti Persiapan Pilpres 2029 dan Pentingnya Perbaikan Aturan Pemilu Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara Manfaat Tersembunyi dari Abu Vulkanik untuk Tanah dan Ekosistem Laut --- Penemuan Jaket Pelampung di Anyer, Pemilik Kapal Jurnalis Berikan Klarifikasi --- Hari Kelima Pencarian Jurnalis di Pulau Sertung Masih Tanpa Hasil Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Tetap Sesuai Kebijakan Pemerintah Prediksi Dokter Tifa: AHY Akan Menjadi Presiden RI 2029-2034 --- Presiden Jokowi Hadiri Khitanan Anak di Yayasan Padepokan Anti-Galau --- Pesan Budaya dari Dekan FIB UNDIP Melalui Monolog “Eling lan Waspada” di Konferensi Nasional Anti Penipuan 2026 Putra Pertama Pendiri VinFast Resmi Menjadi CEO Global Anas Urbaningrum Soroti Persiapan Pilpres 2029 dan Pentingnya Perbaikan Aturan Pemilu Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara Manfaat Tersembunyi dari Abu Vulkanik untuk Tanah dan Ekosistem Laut --- Penemuan Jaket Pelampung di Anyer, Pemilik Kapal Jurnalis Berikan Klarifikasi ---
News

Usulan Mahfud MD Agar Kasus Judi Online Masuk dalam RUU Perampasan Aset

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengajukan agar kasus judi online dimasukkan sebagai objek penyitaan dalam RUU Perampasan Aset, mempertanyakan ketidakhadiran objek tersebut dalam rancangan undang-unda...

Bima Candrakumara 12 September 2026 9 pembaca jpnn.com jpnn.com
Eks Menko Polhukam Minta Kasus Judol Bisa Masuk Objek di RUU Perampasan Aset
Eks Menko Polhukam Minta Kasus Judol Bisa Masuk Objek di RUU Perampasan Aset

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengusulkan agar kasus judi online, atau yang sering disebut judol, dapat dimasukkan sebagai objek yang dapat disita dalam RUU Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud dalam sebuah video di YouTube yang diunggah di akun Mahfud MD Official pada Jumat, 11 September.

Mahfud mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset tidak mencantumkan penyitaan harta yang berasal dari bandar judi. Dia menegaskan, "Itu (judol) harus masuk menurut saya, kenapa judol tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judol juga," ujarnya. Menurutnya, penegakan hukum yang selama ini dilakukan terhadap kasus judi belum menyentuh akar permasalahan, yang lebih berkaitan dengan bandar dan operator besar.

Penegakan Hukum yang Belum Optimal

Dia menekankan bahwa bandar dan operator judi besar sering kali terhindar dari jeratan hukum. Mahfud berpendapat bahwa jika RUU Perampasan Aset mencakup objek taruhan daring, maka tindakan hukum dapat dilakukan terhadap bandar judi dan harta mereka dapat disita. "Judol itu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya tidak. Kalau ada begini, kan, bisa pakai undang-undang perampasan aset," tegasnya.

Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, DPR telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa jenis-jenis tindak pidana tersebut dirumuskan setelah melakukan riset dan pendalaman bersama para ahli hukum. "Para Ahli Hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," ungkap Habiburokhman dalam keterangannya pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Berikut adalah 13 kategori tindak pidana yang saat ini tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset: 1. Tindak pidana korupsi, 2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika, 3. Tindak pidana terorisme, 4. Tindak pidana penyelundupan manusia, hingga 13. Tindak pidana perdagangan orang.

Artikel Terkait