UU PPRT Disahkan, Puan Harap Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT
UU PPRT telah disahkan, Puan Maharani berharap undang-undang ini dapat mengakhiri kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga.
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) telah resmi disahkan oleh DPR. Dengan disahkannya undang-undang ini, Puan Maharani, Ketua DPR, menekankan pentingnya langkah ini untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh pekerja rumah tangga di Indonesia.
Puan menjelaskan bahwa UU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini sering kali terabaikan. Ia menyatakan bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat mereka. Puan juga menambahkan bahwa undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghargai pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang sah.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap pekerja rumah tangga. Puan mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi undang-undang ini agar tujuan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat tercapai secara maksimal.
Secara keseluruhan, disahkannya UU PPRT menjadi langkah awal yang penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi pekerja rumah tangga. Perkembangan selanjutnya akan sangat ditunggu untuk melihat dampak nyata dari undang-undang ini dalam kehidupan sehari-hari pekerja rumah tangga.
Tags:
Belum ada tag.