Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
Politik

UU PPRT Disahkan, Puan Harap Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT

UU PPRT telah disahkan, Puan Maharani berharap undang-undang ini dapat mengakhiri kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga.

Kalula Putri 21 April 2026 45 pembaca sorotpolitik.kompas.com sorotpolitik.kompas.com
UU PPRT Disahkan, Puan Harap Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT
sorotpolitik.kompas.com
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) telah resmi disahkan oleh DPR. Dengan disahkannya undang-undang ini, Puan Maharani, Ketua DPR, menekankan pentingnya langkah ini untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh pekerja rumah tangga di Indonesia. Puan menjelaskan bahwa UU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini sering kali terabaikan. Ia menyatakan bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat mereka. Puan juga menambahkan bahwa undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghargai pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang sah. Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap pekerja rumah tangga. Puan mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi undang-undang ini agar tujuan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat tercapai secara maksimal. Secara keseluruhan, disahkannya UU PPRT menjadi langkah awal yang penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi pekerja rumah tangga. Perkembangan selanjutnya akan sangat ditunggu untuk melihat dampak nyata dari undang-undang ini dalam kehidupan sehari-hari pekerja rumah tangga.
Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait