Wahana Generasi Aceh (WANGSA) telah membawa isu terkait pengangkutan dan penimbunan fly ash bottom ash (FABA) di Aceh Barat ke tingkat pemerintah pusat. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah non-B3 kepada Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sebelum menyerahkan laporan resmi, WANGSA bersama beberapa perwakilan dari DPRK Aceh Barat melakukan audiensi dengan pihak KLH di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai masalah terkait pengangkutan dan penimbunan FABA di Aceh Barat dibahas, termasuk isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat serta pemerintah daerah. Setelah audiensi, Ketua WANGSA, Jhony Howord, menyerahkan dokumen laporan kepada Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, yang diterima langsung oleh Direktur Ardyanto Nugroho.
Isi Laporan dan Permasalahan yang Dihadapi
Jhony Howord menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup informasi, dokumen, dan kronologi mengenai aktivitas pengangkutan serta penimbunan FABA di Kabupaten Aceh Barat. “Kami menyerahkan dokumen dan meminta pemerintah pusat melihat persoalan ini berdasarkan aturan dan fakta di lapangan,” ujarnya.
Masalah ini muncul pada awal Mei 2026 ketika warga dan mahasiswa mulai mempertanyakan penggunaan jalan di sekitar institusi pendidikan sebagai jalur bagi kendaraan pengangkut FABA. Kawasan tersebut meliputi Universitas Teuku Umar, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, dan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat. Keberatan warga tidak hanya berkaitan dengan pencemaran lingkungan, tetapi juga mencakup legalitas pengangkutan, kesesuaian lokasi penimbunan dengan tata ruang, serta keselamatan pengguna jalan.
Permintaan Pemeriksaan oleh WANGSA
WANGSA meminta pemerintah pusat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait masalah ini. Salah satu isu yang diangkat adalah lokasi penimbunan yang berada di kawasan sawah. Dalam laporan, WANGSA merujuk pada Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan fasilitas dan lokasi penimbunan limbah non-B3, termasuk kesesuaian dengan tata ruang dan kondisi lingkungan.
Pada 2 Mei 2026, warga dan mahasiswa melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pengangkutan FABA. Jhony menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pemerintah. “Kami membawa pertanyaan dan dokumen. Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menentukan apakah ketentuan telah dipenuhi,” tuturnya.
WANGSA berharap agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen oleh instansi terkait. Organisasi ini juga menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses pemeriksaan dan menyerahkan bukti tambahan jika diperlukan.